Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang membalas orang yang menyambungnya. Tetapi, orang yang menyambung silaturahmi sesungguhnya adalah yang menyambung kerabat yang memutusnya
Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, sedangkan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada perempuan yang menjadi tanggungannya
Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)
Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya
Sesungguhnya dunia itu manis nan hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian sebagai khalifah padanya lalu mengawasi bagaimana kalian berbuat. Sebab itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita
Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci wanita mukminah! Jika ia tidak menyukai satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangainya yang lain
Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk kebutuhan (biologis)nya, maka ia harus memenuhinya walaupun ia sedang memasak di depan tungku (dapur)
Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya
Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian
Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."
Wahai para wanita, bersedekahlah. Sungguh, telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka." Mereka bertanya, "Kenapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian banyak mengumpat dan mengingkari kebaikan suami. Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang lebih mampu menaklukkan akal seorang laki-laki cerdas daripada kalian
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan sejauh dua hari kecuali bersama dengan suaminya atau seorang mahram
Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.
Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah
Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolak sehingga si suami melalui malam itu dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri itu hingga pagi
Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato
Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah
Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terkait apa yang terlintas dalam hati mereka, selama ia tidak melakukan ataupun mengungkapnya
Ketahuilah! Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menginap pada malam hari di rumah seorang janda melainkan ia telah menikah dengannya atau ia bersama mahramnya!
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan para sahabat untuk mengakikahkan anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan, dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.
Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh.
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Perkataan untuk 100 orang perempuan seperti perkataanku untuk satu orang perempuan
Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwām -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah mengeluhkan adanya kutu kepada Rasulullah -șallāhu 'alaihi wa sallam-.
Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, maka ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kalian kepada para wanita
Salah seorang dari kalian marah lalu mendera istrinya seperti mendera budak, padahal boleh jadi ia menggaulinya di penghujung hari
‘Jika engkau mau, bersabarlah niscaya engkau akan mendapat surga. Namun jika engkau tetap ingin didoakan, aku akan berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.’
Apabila istri salah satu kalian meminta izin padanya untuk pergi ke masjid maka ia tidak boleh melarangnya.
Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menggauli istrinya dan istrinya menggaulinya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya
Ya Allah, sesungguhnya aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua golongan yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita.
Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air di wajahnya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan suaminya. Jika suaminya menolak ia memercikkan air di wajahnya.
Bukanlah dinamakan pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan.
Orang ini ikut dengan kami, jika engkau menghendaki, engkau bisa mengizinkannya (masuk). Jika engkau tak berkenan, ia bisa kembali pulang.
Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- makan dengan tiga jarinya. Apabila sudah selesai, beliau menjilatinya.
"Wahai Rasulullah, apakah aku akan mendapat pahala apabila aku memberi nafkah kepada putra-putra Abu Salamah, sedangkan aku tidak akan membiarkan mereka berkeliaran mencari makan ke sana-kemari. Mereka adalah anak-anakku?" Beliau menjawab, "Ya, kamu mendapatkan pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka."
Orang Mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka, lebih baik dari orang Mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka
Sesungguhnya keluarga suku al-Asy’ary jika perbekalan makanan mereka habis tatkala berperang, atau jumlah makanan sanak keluarga mereka menipis berkurang di Madinah.
Sungguh banyak sekali wanita yang mendatangi rumah keluarga Muhammad untuk mengadukan perbuatan suami-suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian
Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami.
Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah! Siapa laki-laki ini?" Aku menjawab, "Dia saudara sesusuanku." Rasul bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang menyebabkan hubungan mahram) adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar."
Wahai Rasulullah, aku baru menikahi seorang wanita. Rasulullah bertanya, "Mahar apa yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Emas seberat biji kurma." Beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Masalah 'azl dibicarakan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bertanya, "Kenapa salah seorang kalian melakukan hal itu? Sesungguhnya tidak ada satu jiwa yang diciptakan, melainkan Allah Penciptanya."
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolak permintaan Uṡman bin Maẓ'ūn untuk hidup membujang. Seandainya beliau mengizinkannya maka sungguh kami akan mengebiri diri kami.
Kami melakukan 'azal saat Al-Qur`ān masih diturunkan. Sufyan berkata, "Seandainya itu sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur`ān akan melarangnya."
Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari
Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya
Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan idah tiga hari terhadap mayit, kecuali kepada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari.
Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
Beliau ﷺ biasa membantu pekerjaan istrinya. Namun jika waktu salat sudah tiba, beliau keluar untuk melaksanakan salat
Siapa mengaku berayah bukan kepada ayahnya yang sesungguhnya dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan ayahnya, maka surga haram baginya.
Ada berita yang sampai pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa telah terjadi perselisihan di antara kalangan Bani 'Amru bin 'Auf. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama beberapa orang keluar untuk mendamaikan mereka.
Orang yang pura-pura menghiasi dirinya dengan apa yang sebenarnya tidak ada pada dirinya seperti orang yang memakai dua helai baju palsu
Tidaklah seorang wanita dari kalian yang didahului wafat oleh tiga orang anaknya kecuali mereka menjadi tirai baginya dari neraka.
Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya.
Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah.
Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!
Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berdua
Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya
Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya
Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.
Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.
Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!"
Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun
Orang-orang Yahudi menyampaikan bahwa 'azl adalah bentuk mengubur anak hidup-hidup. Maka Rasulullah bersabda, "Orang-orang Yahudi salah. Sekiranya Allah hendak menciptakannya, maka engkau tidak akan mampu memalingkannya."
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)
Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku.
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah
Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak melakukan perjalanan beliau mengundi antara para istrinya. Siapa saja yang keluar undiannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan pergi bersamanya.
Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya.
Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah "Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram." Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca.
Persusuan tidak bisa menjadikan mahram kecuali (susuan) yang mengenyangkan di payudara dan terjadi sebelum disapih
Tangan yang memberi itu lebih utama dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian yang terdekat darimu dan yang terdekat
Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Beliau bersabda, "Keluarkanlah mereka dari rumah kalian."
Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah (kaum wanita) untuk pergi ke masjid. Akan tetapi, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak memakai wewangian
Maukah kalian bila aku beritahukan tentang amalan yang lebih utama daripada derajat salat, puasa, dan sedekah?
Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- langsung marah karena hal tersebut
Sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak (berkulit) hitam. Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah kamu mempunyai unta?" Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apa warnanya?" Orang itu menjawab, "Kemerah-merahan." Beliau bertanya, "Apakah di kulitnya ada warna abu-abu?" Orang itu menjawab, "Di unta itu ada warna abu-abu." Beliau bertanya, "Dari mana warna itu?" Orang itu menjawab, "Mungkin saja dari faktor keturunan." Beliau bersabda, "Anakmu juga mungkin juga ditarik faktor keturunan (genetik).
Tahukah kamu bahwa Mujazziz tadi memperhatikan Zaid bin Ḥāriṡah dan Usāmah bin Zaid kemudian ia mengatakan, "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu."
Bahwasanya Nabi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak kita. melarang pernikahan mut’ah pada Peristiwa Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerdekakan Ṣafiyyah dan menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya.
Seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah -Ta'ālā-. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."
Tidak ada jalan bagimu kepadanya. Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, hartaku?" Beliau bersabda, "Tidak ada harta bagimu. Jika engkau telah berikan mahar kepadanya, maka itu untuk kehormatannya (kemaluan) yang telah dihalalkan bagimu. Jika engkau berdusta kepadanya, maka itulah yang menjadikanmu jauh darinya."
Dahulu seorang wanita apabila suaminya meninggal, ia masuk ke dalam gubuk, memakai pakaiannya yang paling jelek, tidak memakai wangi-wangian dan lainnya hingga berlalu setahun, kemudian dibawakan kepadanya seekor binatang -keledai, burung atau kambing- kemudian ia mengusap/menggores kulit hewan tersebut (tanda membersihkan diri).
Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.
Engkau mau rujuk kepada Rifā'ah? Tidak boleh, sampai engkau menghisap madunya (menikmatinya) dan dia menghisap madumu (menikmatimu)
Anak itu menjadi hak pemilik ranjang (suami si wanita) dan bagi lelaki pezina adalah batu (kerugian).
Putra Abi Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu- sedang menderita sakit. Lantas Abu Ṭalḥah keluar, lalu anak itu meninggal dunia
Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada satu setan pun yang berjumpa denganmu pada suatu lorong melainkan dia akan mencari lorong lain yang tidak kamu lalui
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.
Sesungguhnya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah. Mereka juga masuk Islam bersamanya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memilih empat orang saja.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru
Aisyah ditanya, "Berapa mahar yang diberikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk para istrinya adalah dua belas ūqiyyah dan (satu) nasyā."
Ali berkata, "Aku telah menikahi Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, izinkan aku serumah dengannya.' Beliau bersabda, 'Berilah sesuatu sebagai maharnya!' Aku berkata, 'Aku tidak punya apa- apa.' Beliau bertanya, 'Mana baju perangmu yang bisa mematahkan pedang itu?'"
Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetap (singgah) bersama Ṣafiyyah selama tiga hari di jalan antara Khaibar dan Madinah
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.
Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu
Abdu Yazīd ayah Rukānah dan ayah saudara-saudaranya telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Kemudian wanita itu datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, 'Dia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini.
Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik."
Engkau telah menjatuhkan talak yang tak sesuai sunah dan melakukan rujuk yang tak sesuai sunah. Bersaksilah atas talak dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi!
Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.
Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah melakukan ilak (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama satu dan dua tahun, lalu Allah memberi batas waktu untuk ilak. Barangsiapa yang ilaknya kurang dari empat bulan, maka itu bukanlah ilak."
Seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah ia melakukan zihar kepada istrinya, lantas dia menggaulinya.
Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`
Uwaimir Al-'Ajlānī mendatangi 'Āṣim bin Adī Al-Anṣārī lalu berkata kepadanya, "Hai 'Āṣim, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya? Hai 'Āṣim, tanyakan untukku mengenai hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai pada batas waktunya!”. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian akupun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari."
Perkataan Fatimah binti Qais, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari.
Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga.
(Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid.
Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid.
Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Ḥużaifah. Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Ḥużaifah.
Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki
Hadis Rāfi' bin Sinān tentang pilihan yang diberikan kepada anak kecil ketika terjadi perceraian antara kedua orang tuanya karena (salah satunya) masuk Islam.
Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu
Jika begitu, janganlah engkau memintaku menjadi saksi! Sungguh, aku tidak akan bersaksi atas suatu kezaliman
Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki