عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إذا انقطع شِسْعُ نَعْل أحدكم، فلا يَمْشِ في الأخرى حتى يُصلِحها».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah ia berjalan dengan satu sandal sampai ia memperbaikinya!"
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang Muslim apabila sandalnya putus dan tidak memungkinkannya untuk berjalan dengannya, hendaknya ia tidak berjalan dengan satu sandal. Justru ia harus memperbaiki kerusakannya atau mencopot sandal yang lainnya lalu berjalan dengan kaki telanjang. Penyebab (larangannya) adalah karena itu menyerupai setan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan