Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih .

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ ظَلَم قِيدَ شِبْرٍ مِن الأرْضِ؛ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أَرَضِين».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang berbuat zalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Harta manusia atas manusia lainnya itu haram. Dengan demikian tidak halal bagi seseorang untuk mengambil hak orang lain kecuali dengan keridaannya. Hal lebih berat dari itu ialah zalim terkait tanah karena waktu penguasaannya secara zalim yang berlangsung lama. Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa orang yang melakukan kezaliman; sedikit atau pun banyak terkait tanah, niscaya pada hari kiamat kelak akan mendapatkan siksa yang keras, yaitu lehernya mengeras dan memanjang lalu tanah yang dirampasnya dan apa yang ada di bawahnya sampai ke tujuh lapis tanah akan dikalungkan kepadanya sebagai balasan kezalimannya kepada pemilik tanah karena telah menguasainya. Ancaman ini tidak mencakup tindakan menggunakan tanah-tanah umum tanpa memiliki dan menguasainya.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan