+ -

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه مرفوعًا: «من باع نخلًا قد أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا للبائع، إلا أن يشترط المُبْتَاعُ». وفي رواية: «ومن ابْتَاعَ عبدا فمالُه للذي باعه إلا أن يشترط المُبْتَاعُ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikian buah tersebut)." Dalam riwayat lain, "Siapa yang membeli budak maka hartanya milik orang yang menjualnya, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan harta tersebut)."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Hak fertilisasi menjadi milik penjual, dan termasuk di dalamnya adalah buah, karena penjual yang telah menangani penyebabnya, yakni melakukan fertilisasi. Namun, ketika pembeli mensyaratkan buah menjadi miliknya -meskipun pohon kurma telah difertilisasi- dan penjual menerima syarat tersebut, maka keduanya sesuai syarat yang telah disepakati. Demikian pula budak yang diberi harta oleh tuannya. Jika si tuan menjual budak ini maka hartanya menjadi milik tuan yang menjualnya, karena akad tidak meliputinya. Kecuali bila pembeli mensyaratkannya atau mensyaratkan sebagiannya sehingga harta tersebut masuk dalam jual beli.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan