عن أبي قتادة رضي الله عنه : أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «إيَّاكُمْ وكَثْرَةَ الحَلِفِ في البيع، فإنه يُنَفِّقُ ثم يَمْحَقُ».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sumpah itu melariskan (dagangan) lalu menghapus (keberkahan)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Makna hadis ini: Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli walaupun benar, karena banyak bersumpah berpotensi jatuh dalam dusta. Misalnya, tidak patut bagi seseorang untuk mengatakan, "Demi Allah! Aku telah membelinya seharga seratus", walaupun hal itu benar. Kalaupun dia mengatakan, "Demi Allah! Aku telah membelinya seharga seratus", padahal dia membelinya hanya seharga delapan puluh, maka hal itu lebih berat; karena dia telah bersumpah dengan kedustaan dalam jual beli, dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang hal itu. Beliau juga mengabarkan bahwa sumpah dalam jual beli menjadi sebab melariskan barang dagangan, namun kemudian Allah -Ta'ālā- menghilangkan keberkahannya, karena penghasilan tersebut dibangun di atas maksiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sementara maksiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah maksiat kepada Allah -Ta'ālā-.