Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih .
+ -

عن أبي بكرة -ضي الله عنه- مرفوعاً: «إِنَّ الزمانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ والأَرْضَ: السنةُ اثنا عَشَرَ شَهْرًا، منها أربعةٌ حُرُمٌ: ثلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ، وذُو الحَجَّةِ، والمحرمُ، ورَجَبُ مُضَرَ الذي بين جُمَادَى وشَعْبَانَ، أَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟» قلنا: اللهُ ورسولُهُ أَعْلَمُ، فسكتَ حتى ظننا أنه سَيُسَمِّيهِ بغير اسمه، قال: «أَلَيْسَ ذَا الحَجَّةِ؟» قُلْنَا: بَلَى. قال: «فأَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟» قلنا: اللهُ ورسولُهُ أَعْلَمُ، فسكتَ حتى ظننا أنه سُيَسَمِّيهِ بغير اسمه. قال: «أَلَيْسَ البَلْدَةَ؟» قلنا: بلى. قال: «فأَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟» قُلْنَا: اللهُ ورسولُهُ أَعْلَمُ، فسكتَ حتى ظَنَنَّا أنه سيسميه بغير اسمه. قال: «أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ؟» قلنا: بَلَى. قال: «فَإِّنَّ دِمَاءَكُمْ وأَمْوَالَكُمْ وأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا في بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، وَسَتَلْقَونَ رَبَّكُمْ فَيَسْأَلُكُمْ عَنْ أَعْمَالِكُمْ، أَلَا فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُم رِقَابَ بَعْضٍ، أَلَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الغَائِبَ، فَلَعَلَّ بَعْضَ مَنْ يَبْلُغُهُ أَنْ يكونَ أَوْعَى لَهُ مِنْ بَعْضِ مَنْ سَمِعَهُ»، ثُمَّ قال: «أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ، أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ؟» قلنا: نعم. قال: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulqa'dah, Zulhijjah dan Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar antara Jumada dan Sya'ban." (Kemudian Nabi bertanya) "Bulan apakah sekarang?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau pun kemudian berdiam diri, sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain, selain dari nama yang biasa. Beliau bertanya lagi, "Bukankah ini bulan Zulhijjah?" Kami menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam lagi sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lain selain dari nama yang biasa. Kemudian beliau bersabda, "Bukankah ini tanah haram?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hari apakah ini?' Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Kemudian beliau berdiam diri sehingga kita menyangka kalau beliau akan memberinya nama lain lagi selain dari namanya yang biasa. Lalu beliau bersabda, "Bukankah hari ini hari Nahr?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda lagi, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di dalam bulan kalian ini. Dan kalian semua akan menemui Rabb kalian semua lalu Dia akan menanyakan kepada kalian tentang amalan-amalan kalian. Ingatlah, janganlah kalian kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, saling membunuh tanpa dasar kebenaran. Ingatlah, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Mungkin saja sebagian orang yang diberi tahu akan lebih paham daripada sebagian orang yang mendengar langsung." Kemudian beliau bersabda, "Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan ini? Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan ini?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda lagi, "Ya Allah, saksikanlah!"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpidato pada hari Nahr (kurban), dan ini terjadi pada haji Wadak. Beliau mengabarkan bahwa zaman secara kebetulan pada tahun itu An-Nasī` (penundaan bulan haram) menjadi sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- di bulan-bulan haram. Sebab, pada masa jahiliyah sudah berubah dan diganti, yaitu ketika mereka melakukan An-Nasī` sehingga mereka menghalalkan bulan yang haram dan mengharamkan bulan yang halal. Hanya saja setelah itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa bilangan bulan ada dua belas bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabī'ul Awwal, Rabī'uṡ Ṡāni, Jumada Ula, Jumada Ṡāniah, Rajab, Sya'bān, Ramadan, Syawal, Zulqa'dah dan Zulhijah. Itulah bulan-bulan yang berjumlah dua belas bulan yang telah Allah tentukan sebagai bulan-bulan untuk ibadah sejak penciptaan langit dan bumi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa dari dua belas bulan ini ada empat bulan haram; tiga bulan berturut-turut dan satu bulan terpisah. Tiga bulan yang berturut-turut itu ialah Zulqa'dah, Zulhijah dan Muharram. Allah menjadikannya bulan-bulan yang haram. Diharamkan di dalamnya pembunuhan, seseorang tidak boleh menganiaya orang lain di dalamnya. Sebab, bulan-bulan itu adalah bulan-bulan perjalanan manusia menuju ibadah haji ke Baitullah Al-Haram. Allah -'Azza wa Jalla- menjadikan bulan-bulan itu haram agar tidak terjadi peperangan di bulan-bulan ini saat manusia sedang berjalan menuju Baitullah Al-Haram. Inilah di antara kebijaksanaan Allah -'Azza wa Jalla-. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "bulan Rajab Muḍar antara Jumada dan Sya'ban." yaitu bulan keempat. Dulu, mereka pada zaman jahiliah menunaikan umrah di bulan ini sehingga mereka menjadikan bulan Rajab untuk umrah. Sedangkan bulan-bulan yang tiga untuk haji. Dengan demikian, bulan ini menjadi haram di mana diharamkan perang sebagaimana diharamkan di bulan Zulqa'dah, Zulhijjah, dan Muharram. Setelah itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepada mereka, "Bulan apakah ini? Negeri apakah ini? Hari apakah ini?" Beliau menanyakan hal itu untuk menghadirkan semangat dan perhatian mereka, karena hal ini adalah hal yang agung. Beliau bertanya kepada mereka, "Bulan apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Mereka heran Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya tentang bulan, padahal itu sudah diketahui, yaitu Zulhijjah. Hanya saja karena adab mereka, mereka tidak mengatakan, "Ini bulan Zulhijjah," karena hal ini sudah diketahui, tetapi begitu beradabnya, mereka mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau pun kemudian berdiam diri, karena manusia itu apabila berbicara lalu diam, maka orang-orang akan memperhatikan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diam. Abu Bakrah berkata, "Sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama lagi selain dari nama yang dikenal. Beliau bertanya lagi, "Bukankah ini bulan Zulhijjah?" Mereka menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda lagi, "Negeri apakah ini?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Mereka mengetahui bahwa itu Makkah, tapi karena adab dan penghormatan mereka kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka tidak mengatakan, "Ini sesuatu yang sudah dikenal, kenapa engkau menanyakannya?" Mereka justru mengatakan, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam lagi sehingga mereka menyangka bahwa beliau akan memberinya nama selain dari nama yang dikenal. Kemudian beliau bersabda, "Bukankah ini tanah haram?" Al-Baldah adalah salah satu nama Makkah. Mereka menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi, "Hari apakah ini?' Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Sebagaimana yang mereka katakan di awal. Lalu beliau bersabda, "Bukankah hari ini hari Nahr?" Mereka menjawab, "Benar, wahai Rasulullah." Mereka tahu bahwa Makkah adalah haram dan sesungguhnya bulan Zulhijjah itu haram, hari Nahr (kurban) itu haram. Yakni, semuanya waktu-waktu haram yang dihormati. Beliau bersabda lagi, "Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua sebagaimana keharaman hari kalian ini, di negeri kalian ini dan di dalam bulan kalian ini." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menegaskan pengharaman tiga hal tersebut: darah, harta dan kehormatan. Semuanya diharamkan. Darah mencakup jiwa dan apa yang ada di bawahnya. Harta mencakup sedikit dan banyak. Kehormatan mencakup zina, homoseksual, tuduhan dan mungkin saja mencakup gibah, celaan dan cercaan. Ketiga hal ini diharamkan bagi seorang muslim untuk menodainya dari saudaranya yang muslim. Selanjutnya beliau bersabda, "Ingatlah, janganlah kalian semua kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, hingga saling membunuh tanpa dasar kebenaran!" Sebab, orang-orang muslim seandainya mereka saling membunuh satu dengan lainnya, maka mereka menjadi kafir, karena tidak ada yang menghalalkan darah orang muslim kecuali orang kafir. Berikutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Yakni, hendaknya orang yang menyaksikan dan mendengarkan khotbahnya menyampaikannya kepada yang lainnya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga mengabarkan bahwa mungkin saja orang yang diberi tahu akan lebih paham daripada orang yang mendengar langsung. Wasiat dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ini merupakan wasiat bagi orang yang hadir pada hari itu dan wasiat bagi orang yang mendengar hadisnya sampai hari kiamat. Kemudian beliau bersabda, "Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan ini? Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan ini?" Beliau bertanya kepada para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-. Mereka menjawab, "Benar." Yakni, engkau telah menyampaikan. Beliau bersabda lagi, "Ya Allah, saksikanlah!"

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Tagalog Kurdi Hausa
Tampilkan Terjemahan