+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 5787]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Pakaian yang menutupi bawah mata kaki, maka akan disiksa di neraka."

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 5787]

Uraian

Nabi ﷺ mengingatkan laki-laki dari perbuatan isbāl (menjulurkan) semua pakaian yang menutupi bagian bawah badan seperti jubah, celana atau lainnya di bawah mata kaki. Bagian kaki di bawah mata kaki pemilik pakaian yang isbāl akan disiksa di neraka sebagai hukuman perbuatannya.

Terjemahan: Orang Vietnam Assam Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Larangan memanjangkan pakaian sampai di bawah mata kaki laki-laki, dan itu termasuk dosa besar.
  2. 2- Ibnu Ḥajar berkata, "Menjulurkan pakaian di bawah mata kaki ini dikecualikan apabila ia melakukannya karena darurat. Seperti orang yang memiliki luka di mata kakinya sementara lalat terus mengganggunya jika ia tidak menutupinya dengan sarung, lantaran ia tidak menemukan penutup selain sarung.
  3. 3- Hukum ini khusus bagi laki-laki, karena perempuan diperintahkan agar memanjangkan pakaian mereka ke bawah mata kaki hingga sepanjang satu hasta.