+ -

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ».

[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 1587]
المزيــد ...

'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"(Menukar) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma serta garam dengan garam maka harus sama (takaran atau timbangan) satu sama lain dan dengan serah terima langsung. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan dengan serah terima langsung."

[Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 1587]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan sistem jual beli yang benar pada keenam jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jelai, kurma, dan garam. Jika barang-barang tersebut dari jenis yang sama seperti menukar emas dengan emas serta perak dengan perak, maka harus terpenuhi dua syarat: Pertama: Kesamaan timbangan jika merupakan barang yang biasa ditimbang seperti emas dan perak, atau kesamaan takaran jika merupakan barang yang biasa ditakar seperti gandum, jelai, kurma, dan garam. Kedua: Penjual menerima pembayaran dan pembeli menerima barang langsung di tempat transaksi. Apabila jenis barang tersebut berbeda, seperti menukar emas dengan perak atau kurma dengan gandum, maka jual beli tersebut dibolehkan dengan satu syarat, yaitu penjual menerima pembayaran dan pembeli menerima barang langsung di tempat transaksi. Jika tidak dilakukan demikian, jual beli tersebut dinyatakan batal dan mereka telah terjerumus dalam riba yang diharamkan. Penjual dan pembeli dalam masalah ini hukumnya sama.

Terjemahan: Orang Vietnam
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menerangkan barang-barang ribawi dan tata cara jual belinya.
  2. 2- Larangan jual beli yang mengandung riba.
  3. 3- Uang mengikuti hukum emas dan perak terkait ilat riba.
  4. 4- Jual beli keenam barang ribawi memiliki beberapa keadaan:
  5. 1- Barang ribawi ditukar dengan barang ribawi lain yang satu jenis seperti menukar emas dengan emas dan kurma dengan kurma; maka untuk keabsahannya disyaratkan dua syarat: kesamaan timbangan atau takaran dan serah terima di tempat transaksi.
  6. 2- Barang ribawi dijual dengan barang ribawi lain yang berbeda jenis tetapi masih satu ilat, seperti emas dengan perak dan gandum dengan jelai; maka untuk keabsahannya hanya disyaratkan serah terima langsung tanpa harus sama kadarnya.
  7. 3- Barang ribawi dijual dengan ribawi lainnya yang berbeda jenis dan berbeda ilat seperti menjual emas dengan kurma maka tidak disyaratkan serah terima (dilokasi transaksi) maupun kesamaan kadarnya.
  8. 5- Jual beli antar barang nonribawi atau salah satunya ribawi sedangkan lainnya nonribawi, maka untuk keabsahannya tidak disyaratkan serah terima (di lokasi transaksi) maupun harus sama (kadarnya) seperti menjual properti dengan emas.
Tampilan lengkap...