+ -

عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ قَالَ: أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ؟ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنهما: أَرِنَا ذَهَبَكَ، ثُمَّ ائْتِنَا، إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا، نُعْطِكَ وَرِقَكَ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: كَلَّا، وَاللهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ، أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا، إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1586]
المزيــد ...

Malik bin Aus bin Al-Ḥadaṡān meriwayatkan: Aku datang dan mengatakan, "Siapa yang mau menukar dirham (perak)?" Ṭalḥah bin Ubaidillah yang sedang berada di samping Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Perlihatkan ke kami emasmu! Kemudian temuilah kami nanti ketika pelayan kami datang, kami akan berikan perakmu." Umar bin Al-Khaṭṭāb berkata, "Jangan, demi Allah! Pilihlah antara engkau berikan ia peraknya atau engkau kembalikan emasnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
'Menukar perak dengan emas adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar gandum dengan gandum adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar jelai dengan jelai adalah riba kecuali keduanya tunai. Menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali keduanya tunai'."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1586]

Uraian

Seorang tabiin bernama Malik bin Aus mengabarkan bahwa ia memiliki sejumlah dinar emas dan hendak menukarkannya dengan dirham perak. Lalu Ṭalḥah bin Ubaidillah -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan: Berikan uang dinarmu untuk aku lihat. Kemudian setelah niatnya bulat untuk menukar, ia mengatakan: Temuilah ke kami nanti ketika pelayan kami datang, kami akan berikan kepadamu dirham perak. Saat itu, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sedang ada di majelis tersebut, maka ia mengingkari muamalah jenis itu dan bersumpah kepada Ṭalḥah agar menyerahkan perak itu sekarang atau ia mengembalikan emas milik Malik yang ia ambil. Kemudian Umar menjelaskan alasannya, yaitu Rasulullah ﷺ pernah menyebutkan bahwa menukar perak dengan emas atau sebaliknya harus langsung menerima tukarannya. Jika tidak, jual beli tersebut menjadi riba yang haram dan jual beli yang batal. Sehingga tidak boleh menjual emas dengan perak, maupun perak dengan emas kecuali keduanya harus tunai dan terjadi serah terima. Tidak boleh menukar gandum dengan gandum, gandum utuh dengan gandum utuh, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma kecuali keduanya harus sama beratnya atau takarannya sekaligus sama-sama tunai. Tidak boleh salah satunya dijual tunai dengan hutang dan tidak boleh berpisah sebelum serah terima.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Swahili Thai Postho Assam Amhar Belanda Gujarat Romania Oromo
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Jenis harta yang disebutkan dalam hadis ini ada enam: emas, perak, gandum (burr), jelai (sya'īr), dan kurma. Jika jual beli dilakukan pada jenis yang sama, maka harus terpenuhi dua syarat untuk menyatakannya sah, yaitu: saling serah terima di majelis transaksi dan kesamaan dalam takaran. Misalnya: menukar emas dengan emas. Jika tidak terjadi kesamaan berat, hukumnya adalah riba faḍl. Adapun jika jenisnya berbeda, seperti menukar perak dengan gandum, maka hanya satu syarat untuk menyatakan transaksi itu sah, yaitu serah terima di majelis transaksi.
  2. Majelis transaksi adalah tempat jual beli, baik dilakukan dalam keadaan duduk, berjalan ataupun berkendara. Sedangkan yang dimaksud dengan berpisah ialah yang dianggap berpisah menurut 'urf (budaya) di tengah masyarakat.
  3. 1- Larangan dalam hadis ini mencakup semua jenis emas yang sudah dibentuk dan lainnya, demikian juga semua jenis perak, baik yang sudah dibentuk atau belum dibentuk.
  4. 2- Mata uang di zaman ini juga disyaratkan padanya syarat jual beli emas dengan perak. Ketika Anda hendak menukar satu mata uang dengan mata uang lain, seperti Riyal dengan Dirham, dibolehkan berbeda sesuai kesepakatan kedua belah pihak, tetapi wajib serah terima di tempat jual beli. Jika tidak, jual beli tersebut batal dan transaksi itu menjadi riba yang diharamkan.
  5. 3- Transaksi riba hukumnya tidak boleh dan akadnya batal walaupun kedua belah pihak rida karena Islam melindungi hak individu dan masyarakat walaupun ia sendiri mengalah.
  6. 4- Kewajiban melarang dan mencegah kemungkaran bagi orang yang mampu melakukannya.
  7. 5- Menyebutkan dalil ketika mengingkari kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-.
Tampilan lengkap...