عن أبي المنهال قال: «سألت البراء بن عازب، وزيد بن أرقم، عن الصَّرْفِ؟ فكل واحد يقول: هذا خير مني. وكلاهما يقول: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الذهب بالوَرِقِ دَيْنَاً».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abu Al-Minhāl, dia berkata, "Aku bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang tukar menukar mata uang. Satu sama lain dari keduanya berkata, dia lebih baik dari aku. Keduanya berkata, 'Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menjual emas dengan perak secara hutang'."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Abu Minhāl bertanya kepada Al-Barā` bin 'Āzib dan Zaid bin Arqam tentang hukum menukar mata uang, namun karena wara'nya mereka berdua -raḍiyallāhu 'anhumā-, masing-masing mendorong yang lain untuk memberikan fatwa. Akan tetapi keduanya sepakat dengan apa yang mereka hafal bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli emas dengan perak secara hutang, karena keduanya memiliki illat (sebab) riba yang sama. Maka ketika itu, harus langsung serah terima pada keduanya dalam satu majelis akad. Jika tidak, maka tidak sah penukarannya dan menjadi riba nasī`ah. Peringatan: Riba merupakan transaksi keuangan yang diharamkan. Riba ini terbagi menjadi dua bagian: Pertama: Riba utang, yaitu penambahan jumlah hutang yang ada sebelumnya sebagai kompensasi dari penambahan waktu bayar. Kedua: Riba jual beli, yaitu penambahan atau penundaan (penyerahan) barang-barang tertentu. Barang-barang tersebut dinamakan barang-barang ribawi, seperti (jual beli) emas dengan emas, bur dengan bur.