+ -

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضيَ اللهُ عنهما قَالَ:
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ، فَتَوَضَّؤُوا وَهُمْ عِجَالٌ، فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 241]
المزيــد ...

Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan,
Kami pulang bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah. Ketika kami tiba di sebuah tempat yang memiliki air di perjalanan tersebut, sebagian orang terburu-buru untuk salat Asar dengan berwudu secara tergesa-gesa. Ketika kami menyusul mereka, ternyata tumit mereka kering, tidak terbasuh oleh air. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Celakalah dalam neraka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu). Sempurnakanlah wudu kalian."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 241]

Uraian

Nabi ﷺ melakukan perjalanan dari Makkah ke Madinah bersama sahabat-sahabatnya. Dalam perjalanan, mereka menemukan tempat yang memiliki air. Sebagian sahabat berwudu secara tergesa-gesa untuk salat Asar, sampai bagian belakang kaki mereka terlihat kering karena tidak terbasuh air. Maka Nabi ﷺ bersabda bahwa ada siksaan dan kecelakaan dalam neraka bagi orang-orang yang lalai dalam membasuh bagian belakang kaki saat berwudu. Beliau lalu memerintahkan mereka agar maksimal dalam menyempurnakan wudu.

Terjemahan: Inggris Urdu Turki Bosnia Sinhala Indian Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Malayalam Telugu Swahili Thai Postho Assam Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Lituania Bahasa Dari Serbia Romania Malagasi Oromo Kannada
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban membasuh kedua kaki dalam wudu, sebab jika boleh hanya dengan mengusapnya saja maka beliau tidak akan mengancam orang yang tidak membasuh tumit dengan ancaman api neraka.
  2. 2- Kewajiban meratakan basuhan ke anggota-anggota wudu yang dibasuh. Orang yang menyisakan bagian kecil dari anggota badan yang wajib disucikan dengan sengaja, salatnya tidak sah.
  3. 3- Urgensi mengajari dan membimbing orang yang tidak paham.
  4. 4- Orang yang berilmu wajib mengingkari kemungkaran yang dilihatnya terkait penelantaran perkara-perkara wajib dan sunah dengan cara yang baik dan pantas.
  5. 5- Muhammad Ishaq Ad-Dahlawiy berkata, "Menyempurnakan wudu terbagi menjadi tiga macam; fardu dengan cara meratakan air ke anggota badan satu kali, sunah dengan cara membasuhnya tiga kali, dan mustahab (anjuran) dengan cara melebihkan tempat basuhan disertai tiga kali basuhan."