عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا توضَّأ العبدُ المسلم، أو المؤمن فغسل وَجهَهُ خرج مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نظر إليها بِعَينَيهِ مع الماء، أو مع آخر قَطْرِ الماء، فإذا غسل يديه خرج من يديه كل خطيئة كان بَطَشَتْهَا يداه مع الماء، أو مع آخِرِ قطر الماء، فإذا غسل رجليه خرجت كل خطيئة مَشَتْهَا رِجْلَاه مع الماء أو مع آخر قطر الماء حتى يخرج نَقِيًا من الذنوب».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya, akan keluarlah dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat kekerasan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air, atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air, atau bersama tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari wudu) bersih dari dosa.”
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Wudu yang syar’i itu mensucikan empat anggota tubuh: wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. Pensucian ini terjadi baik secara lahiriah (fisik), maupun maknawiyah (batin). Adapun secara lahiriah (fisik), maka itu tampak jelas, karena orang yang membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki, serta mengusap kepalanya. (Bagian) kepala hampir saja (diperintahkan) untuk dibasuh sebagaimana (ketiga) anggota tubuh lainnya, namun Allah memberikan keringanan untuk (bagian) kepala; karena pada kepala terdapat rambut, dan kepala juga merupakan bagian paling atas dari tubuh. Andai saja kepala itu harus dibasuh –apalagi jika terdapat rambut-, maka hal itu pasti akan menyulitkan banyak orang, apalagi jika dalam musim dingin. Namun salah satu bentuk rahmat Allah -'Azza wa Jalla- adalah dengan hanya menetapkan kewajiban mengusap saja untuk kepala. Jadi bila seseorang berwudu, tidak diragukan bahwa ia akan mensucikan anggota-anggota wudu secara lahiriah. Ini menunjukkan kesempurnaan Islam; di mana ia mewajibkan para pemeluknya untuk mensucikan anggota-anggota tubuh yang –umumnya- tampak dan menonjol. Adapun penyucian secara maknawiyah (batin) –yang semestinya menjadi tujuan seorang muslim- yaitu pensucian terhadap dosa-dosa. Maka jika ia membasuh wajahnya, seluruh dosa akibat pandangan matanya akan keluar. Penyebutan mata –wallâhu a‘lam- tidak lain hanya sekedar contoh, karena (pada dasarnya) hidung pun dapat melakukan dosa dan mulut pun juga dapat melakukan dosa. Karena seseorang bisa saja berbicara dengan ucapan yang haram, dan mencium aroma yang dia tidak berhak untuk menciumnya. Namun penyebutan mata adalah karena kebanyakan kesalahan itu terjadi pada pandangan (mata). Penghapusan dosa dalam hadis adalah untuk dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar maka harus dihapuskan dengan taubat.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Kurdi Hausa Tamil
Tampilkan Terjemahan