Klasifikasi: Keutamaan dan Adab .
+ -

عن خَولة الأنصاريةِ رضي الله عنها قالت: سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول:
«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 3118]
المزيــد ...

Khaulah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,
"Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah ‎titipkan kepada mereka dengan cara yang tidak benar. Sebab itu, api neraka ‎diberikan untuk mereka pada hari Kiamat.‎"

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 3118]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan tentang banyak orang yang melakukan tindakan tidak benar terkait harta kaum muslimin serta mengambilnya tanpa alasan yang benar. Makan yang terkandung dalam hadis ini bersifat umum, yaitu terkait harta dari sisi pengambilannya dengan cara yang tidak halal dan pembelanjannya pada tempat yang tidak benar. Termasuk dalam hal ini memakan harta anak yatim dan harta wakaf, mengingkari amanah, dan mengambil harta milik umum tanpa alasan yang benar.
Kemudian Nabi ﷺ mengabarkan bahwa balasan mereka ialah api neraka di hari Kiamat.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Tajik Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Oromo Kannada Azerbaijan Uzbek Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Harta yang ada di tangan manusia adalah milik Allah. Allah menitipkannya pada mereka untuk dibelanjakan dengan cara-cara yang sesuai syariat serta digunakan bukan dalam perkara maksiat. Hal ini berlaku umum pada penguasa dan seluruh manusia selain mereka.
  2. 2- Perlakuan syariat yang ketat terhadap harta milik umum. Siapa yang mengembannya, akan dihisab kelak di hari Kiamat atas pengumpulan dan pembelanjaannya.
  3. 3- Masuk dalam ancaman ini orang yang melakukan tindakan tidak sesuai syariat pada harta, baik harta miliknya atau harta milik orang lain.