Klasifikasi: Keutamaan dan Adab .

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم:
«لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 1393]
المزيــد ...

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda,
"Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan."

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 1393]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan keharaman mencaci dan merusak kehormatan orang yang sudah meninggal karena hal itu termasuk akhlak buruk dan karena mereka telah mendapatkan balasan amal kebaikan ataupun keburukan yang mereka kerjakan. Selain itu, cacian ini tidak sampai ke mereka, bahkan hanya menyakiti orang yang masih hidup.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hadis ini merupakan dalil keharaman mencaci orang yang sudah meninggal dunia.
  2. 2- Tidak mencaci orang yang sudah meninggal dunia adalah bentuk perhatian terhadap kemaslahatan orang yang masih hidup serta menjaga keutuhan masyarakat dari saling benci dan dendam.
  3. 3- Hikmah larangan mencela orang yang sudah meninggal dunia ialah karena mereka telah mendapatkan balasan apa yang pernah mereka lakukan sehingga mencaci mereka tidak lagi berguna, akan tetapi justru dapat menyakiti keluarganya yang masih hidup.
  4. 4- Tidak sepatutnya seseorang mengucapkan sesuatu yang tidak mengandung maslahat.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (67)