+ -

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«السَّاعِي عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالمِسْكِينِ، كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، أَوِ القَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 5661]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Nabi ﷺ bersabda,
"Orang yang berusaha untuk memberi nafkah kepada janda dan orang miskin seperti orang yang berjihad fi sabilillah, atau seperti orang yang salat sepanjang malam dan puasa sepanjang siang."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 5661]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang mengupayakan kepentingan perempuan yang ditinggal mati suaminya sementara tidak ada orang yang mengurusi urusannya dan juga orang miskin yang membutuhkan dengan menafkahi mereka karena mengharapkan pahala di sisi Allah Ta'ala, maka dalam perolehan pahala dia sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah atau yang melaksanakan salat tahajud tanpa lelah dan yang berpuasa tiada henti.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Cekoslowakia Malagasi Oromo Kannada Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Anjuran saling tolong-menolong dan membantu kebutuhan orang-orang lemah.
  2. 2- Ibadah mencakup semua amal saleh, termasuk membantu janda dan orang miskin.
  3. 3- Ibnu Hubairah berkata, "Maksud hadis ini adalah bahwa Allah Ta'ala mengumpulkan untuknya pahala orang yang berpuasa, salat malam, dan berjihad sekaligus. Hal itu karena dia menggantikan posisi suami janda tersebut... dan membantu orang miskin yang tidak mampu mengurusi dirinya dengan memberi kelebihan makanannya dan bersedekah dengan kekuatannya, sehingga manfaatnya setara dengan puasa, qiamulail dan jihad."