عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:
«إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».
[قال النووي: حديث حسن] - [رواه الدارقطني في سننه، وغيره] - [الأربعون النووية: 30]
المزيــد ...
Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"
-
Nabi ﷺ memberitahu bahwa Allah mewajibkan berbagai macam perkara dan amalan, kerjakanlah dan jangan melalaikannya dengan meninggalkan atau meremehkannya. Dia juga membuat batasan-batasan serta larangan tertentu yang mencegah dan melarang kalian dari perbuatan yang tidak Dia ridai, maka janganlah kalian melampauinya sehingga melewati batasan yang diperintahkan dalam syariat. Dia juga mengharamkan beberapa hal, jangan kalian melanggarnya atau mendekatinya. Sedangkan selain itu semua, seperti perkara yang dibiarkan dan tidak ada dalilnya, itu merupakan bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sehingga ia tetap dalam hukum asalnya, yaitu mubah, maka tidak perlu menelitinya.