Klasifikasi:
+ -

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بن نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:
«إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا».

[قال النووي: حديث حسن] - [رواه الدارقطني في سننه، وغيره] - [الأربعون النووية: 30]
المزيــد ...

Abu Ṡa'labah al-Khusyaniy Jurṡūm bin Nāsyir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian menyia-nyiakannya! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian menerjangnya! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian melanggarnya! Dia mendiamkan (tidak memberi ketetapan) dalam beberapa hal sebagai bentuk rahmat-Nya kepada kalian, bukan karena lupa, maka jangan kalian berusaha membahasnya (mempermasalahkannya)!"

-

Uraian

Nabi ﷺ memberitahu bahwa Allah mewajibkan berbagai macam perkara dan amalan, kerjakanlah dan jangan melalaikannya dengan meninggalkan atau meremehkannya. Dia juga membuat batasan-batasan serta larangan tertentu yang mencegah dan melarang kalian dari perbuatan yang tidak Dia ridai, maka janganlah kalian melampauinya sehingga melewati batasan yang diperintahkan dalam syariat. Dia juga mengharamkan beberapa hal, jangan kalian melanggarnya atau mendekatinya. Sedangkan selain itu semua, seperti perkara yang dibiarkan dan tidak ada dalilnya, itu merupakan bentuk rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sehingga ia tetap dalam hukum asalnya, yaitu mubah, maka tidak perlu menelitinya.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Hadis ini merupakan dalil bahwa Allahlah yang membuat syariat dan semua urusan di tangan-Nya.
  2. 2- Hadis ini mengandung kaidah-kaidah syariat mengenai hukum tertentu dan perihal sesuatu yang mubah, karena hukum syariat itu, bisa jadi didiamkan (tidak dijelaskan dalilnya) atau dijelaskan dalilnya. Sedangkan yang dijelaskan dalilnya, ada dalam bentuk perintah yang sifatnya wajib dan ada pula yang sifatnya anjuran, serta ada juga larangan yang sifatnya haram atau makruh atau mubah.
  3. 3- Perkara yang tidak disinggung Allah, tidak diwajibkan-Nya, juga tidak dibatasi dan dilarang-Nya, maka hukumnya halal.
  4. 4- Bagusnya metode Nabi ﷺ dalam memberikan penjelasan, yaitu beliau menyampaikan hadis dalam bentuk klasifikasi yang jelas dan gamblang.
  5. 5- Wajib menjaga perkara-perkara yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala.
  6. 6- Haram hukumnya melanggar batasan-batasan Allah Ta'ala.
Terjemahan: Inggris Urdu Bengali Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Thai Jerman Postho Assam Albania Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Lituania Bahasa Dari Serbia Tajik Kinyarwanda Hongaria Cekoslowakia الموري Malagasi Kannada الولوف Azerbaijan Uzbek Ukrania الجورجية المقدونية الخميرية
Tampilkan Terjemahan
Klasifikasi
Tampilan lengkap...