عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».
ولفظ مسلم: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 162]
المزيــد ...
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila salah seorang kalian berwudu, hendaklah ia masukkan air ke dalam hidungnya kemudian dikeluarkan. Siapa yang melakukan istijmar hendaklah dengan bilangan ganjil. Apabila salah seorang kalian bangun tidur, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum dimasukkan ke dalam air wudunya, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap." Dalam redaksi riwayat Muslim, "Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia masukkan tangannya ke dalam bejana sampai ia membilasnya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 162]
Nabi ﷺ menerangkan sebagian hukum bersuci, di antaranya: Pertama: Orang yang berwudu hendaknya memasukkan air ke dalam hidung dengan napas lalu mengeluarkannya dengan napas juga. Kedua: Orang yang hendak membersihkan kotoran yang keluar dengan selain air seperti batu dan semisalnya, maka dibersihkan dengan bilangan ganjil; minimal tiga, sedangkan maksimalnya ialah sejumlah yang dapat menghilangkan kotoran yang keluar dan membersihkan tempat keluarnya. Ketiga: Orang yang bangun dari tidur malam tidak boleh memasukkan tangannya ke dalam bejana air wudu sampai ia membilasnya tiga kali di luar bejana karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap, sehingga tangannya tidak aman dari najis, dan bisa jadi ia dipermainkan oleh setan dengan dibuatkan sesuatu yang membahayakan orang lain atau mengotori air.