عَن عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ».

[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه] - [سنن ابن ماجه: 3595]
المزيــد ...

Ali bin Abu Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan,
Rasulullah ﷺ memegang sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, lalu mengangkat keduanya seraya bersabda, "Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."

[Sahih] - [HR. Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah] - [Sunan Ibnu Mājah - 3595]

Uraian

Nabi ﷺ mengambil sehelai pakaian yang terbuat dari sutra atau selembar sutra dengan tangan kirinya dan mengambil perhiasan emas atau semisalnya dengan tangan kanannya kemudian beliau bersabda: Sutra dan emas haram dipakai oleh laki-laki, adapun bagi wanita maka hukumnya halal.

Faidah dari Hadis

  1. 1- As-Sindiy berkata, "Kata haram di sini bermaksud keharamannya dalam bentuk pemakaian. Adapun menggunakannya dalam bentuk menyerahkan, menginfakkan dan menjual maka hukumnya boleh bagi semua. Menggunakan emas dalam bentuk dijadikan bejana dan kemudian digunakan maka hukumnya haram bagi semua."
  2. 2- Keluwesan syariat Islam bagi wanita karena adanya kebutuhan terhadap perhiasan dan semisalnya.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (51)