عَن عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ:
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه] - [سنن ابن ماجه: 3595]
المزيــد ...
Ali bin Abu Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Rasulullah ﷺ memegang sutra dengan tangan kirinya dan emas dengan tangan kanannya, lalu mengangkat keduanya seraya bersabda, "Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
[Sahih] - - [Sunan Ibnu Majah - 3595]
Nabi ﷺ mengambil sehelai pakaian yang terbuat dari sutra atau selembar sutra dengan tangan kirinya dan mengambil perhiasan emas atau semisalnya dengan tangan kanannya kemudian beliau bersabda: Sutra dan emas haram dipakai oleh laki-laki, adapun bagi wanita maka hukumnya halal.