+ -

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال:
لعن النبي صلى الله عليه وسلم الوَاصِلَةَ والمُسْتَوْصِلَةَ، والوَاشِمَةَ والمُسْتَوشِمَةَ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 5947]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan,
"Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 5947]

Uraian

Doa Nabi ﷺ berupa laknat dan pengusiran dari rahmat Allah Ta'ala terhadap empat golongan orang: Pertama: Wanita yang menyambung rambutnya sendiri atau menyambung rambut wanita selainnya dengan rambut lain. Kedua: Wanita yang meminta orang lain untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain. Ketiga: Wanita yang membuat tato dengan menusukkan jarum di bagian badan seperti muka, telapak tangan atau dada lalu memasukkan celak atau semisalnya hingga bekasnya menjadi biru atau hijau untuk mendapatkan hiasan dan keindahan. Keempat: Wanita yang minta dibuatkan tato di badannya. Semua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Ibnu Ḥajar berkata, "Yang dilarang dalam hal ini adalah menyambung rambut dengan rambut. Adapun jika menyambung rambutnya dengan selain rambut seperti kain dan lainnya, maka tidak masuk dalam larangan."
  2. 2- Haramnya kerja sama dalam mengerjakan dosa.
  3. 3- Larangan mengubah ciptaan Allah karena merupakan pemalsuan dan tipuan.
  4. 4- Bolehnya melaknat orang yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya dengan laknat yang bersifat umum.
  5. 5- Termasuk menyambung rambut yang diharamkan di zaman kita ini adalah memakai rambut palsu (wig). Ini hukumnya haram karena mengandung tasyabbuh (peniruan) terhadap orang kafir serta penipuan.
  6. 6- Al-Khaṭṭābiy berkata, "Adanya ancaman keras pada semua perbuatan ini karena mengandung pemalsuan dan penipuan. Andaikan sebagiannya diberi rukhsah (kebolehan), maka akan menjadi pintu masuk untuk membolehkan bentuk-bentuk penipuan lainnya. Juga, di dalamnya terkandung pengubahan ciptaan. Itulah yang diisyaratkan dalam hadis riwayat Ibnu Mas'ūd dalam sabda beliau: 'Wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.' Wallāhu a'lam."
  7. 7- An-Nawawiy berkata, "Hukumnya haram pada wanita yang menjadi pelaku dan yang menjadi objek. Sedangkan bagian yang ditato menjadi najis. Jika dapat dihilangkan dengan pengobatan maka hukumnya wajib, walau harus dengan operasi. Tetapi jika dia khawatir akan berdampak kematian, kehilangan organ atau kegunaannya, atau sesuatu yang besar pada organ tersebut maka tidak wajib dihilangkan. Jika ia telah bertobat, maka dia tidak lagi berdosa. Jika tidak ada satu pun yang dia khawatirkan maka dia wajib menghilangkannya, dan dia berdosa dengan mengakhirkannya."
Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Kurdi Hausa Portugis Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan