عن جُذَامَةَ بنت وهب، أخت عكاشة، قالت: حَضَرْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، في أناس وهو يقول: «لقد هَمَمْتُ أن أنهى عن الْغِيلَةِ، فَنَظَرْتُ في الروم وفارس، فإذا هم يُغِيلُونَ أولادهم، فلا يضر أولادهم ذلك شيئا»، ثم سألوه عن الْعَزْلِ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «ذلك الْوَأْدُ الخفي»، زاد عبيد الله في حديثه: عن المقرئ، وهي: {وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ}.
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...
Dari Jużāmah binti Wahb, saudari 'Ukasyah, ia berkata, Saya pernah hadir saat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama banyak sahabat. Beliau bersabda, "Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." Lantas mereka bertanya kepadanya tentang 'azl. Beliau menjawab, "Itu adalah membunuh anak dengan samar." Ubaidullah menambahkan dalam riwayatnya dari Al-Muqri`, itu adalah seperti firman Allah, "Ketika bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim]
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah hendak melarang seorang suami dekat-dekat dengan istrinya dan menggaulinya di masa menyusui, karena adanya mitos yang berkembang di kalangan orang Arab bahwa itu bisa membahayakan anak yang disusui. Kemudian beliau membatalkan larangan itu, karena hal itu tidak berbahaya bagi anak sebagaimana yang terjadi di kalangan bangsa Persia dan Romawi. Kemudian beliau di tanya tentang 'azl, yaitu suami mengeluarkan spermanya di luar vagina istri. Beliau menyamakan perbuatan 'azl ini dengan perbuatan masyarakat jahiliah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka. Perbedaan keduanya adalah bahwa 'azl adalah pembunuhan secara samar dan kelakukan jahiliah tersebut adalah pembunuhan terang-terangan.