عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا نِكاح إلا بِوَلِيّ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Hadis ini menunjukkan adanya pensyaratan wali dalam akad nikah dan itu merupakan syarat sahnya. Nikah tidak sah tanpa ada wali yang melangsungkan akad nikah. Syarat-syarat menjadi wali nikah ialah: mukalaf, laki-laki, dewasa dalam mengetahui kemaslahatan nikah, dan adanya kesamaan agama antara wali dengan wanita yang diwalikannya. Orang yang tidak memiliki berbagai sifat ini maka dia tidak layak untuk menjadi wali dalam akad nikah. Jika tidak ada walinya maka pemerintah muslimlah yang menjadi wali wanita itu.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية الهولندية الغوجاراتية الدرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan.
  2. Wali adalah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan; maka tidak boleh dia dinikahkan oleh wali yang jauh sementara wali yang lebih dekat ada.
  3. Batalnya pernikahan tanpa wali serta dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah dalam syariat, dan wajib dibatalkan oleh hakim atau dengan talak yang disyariatkan.
  4. Jika perempuan tidak memiliki wali dari kerabat ataupun mantan tuannya, maka walinya adalah penguasa atau wakilnya, karena penguasa adalah wali untuk orang yang tidak punya wali.
  5. Wali diharuskan orang yang rasyid, karena tidak mungkin terwujud maslahat bagi perempuan kecuali jika sang wali adalah orang yang rasyid.