عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لا نِكاح إلا بِوَلِيّ».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والدارمي وأحمد]
المزيــد ...
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah
Hadis ini menunjukkan adanya pensyaratan wali dalam akad nikah dan itu merupakan syarat sahnya. Nikah tidak sah tanpa ada wali yang melangsungkan akad nikah. Syarat-syarat menjadi wali nikah ialah: mukalaf, laki-laki, dewasa dalam mengetahui kemaslahatan nikah, dan adanya kesamaan agama antara wali dengan wanita yang diwalikannya. Orang yang tidak memiliki berbagai sifat ini maka dia tidak layak untuk menjadi wali dalam akad nikah. Jika tidak ada walinya maka pemerintah muslimlah yang menjadi wali wanita itu.