عن عائشة رضي الله عنها مرفوعًا: «أيُّما امرأةِ نَكَحَت بغير إذن مَواليها، فنِكاحها باطل»، ثلاث مرات «فإن دخلَ بها فالمهرُ لها بما أصاب منها، فإن تَشاجروا فالسلطان وَلِيُّ مَنْ لا وَلِيَّ له».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal (tidak sah)." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. "Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Dalam hadis ini Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan tentang syarat izin wali untuk keabsahan pernikahan dan bahwasanya seorang wanita apabila menikah tanpa seizin walinya dengan cara melangsungkan pernikahan sendiri maka pernikahannya tidak sah. Jika terjadi hubungan badan dalam pernikahan tersebut maka antara laki-laki dan wanita ini dipisahkan, dan wanita tersebut berhak memperoleh mahar dengan adanya hubungan badan. Selanjunya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerangkan bahwa apabila para wali berselisih dalam menikahkan seorang wanita atau wanita tersebut berselisih dengan para walinya maka urusan wanita itu berpindah kepada penguasa, dan penguasa dianggap sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur Kurdi Portugis
Tampilkan Terjemahan