عن عامر بن عبد الله بن الزبير، عن أبيه، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "أعْلِنُوا النِّكاح".
[حسن] - [رواه أحمد]
المزيــد ...
Dari 'Āmir bin Abdillah bin az-Zubair, dari bapaknya, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Umumkanlah pernikahan!"
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Ahmad]
Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.