Pernikahan

63Daftar Hadis 10Kategori

Daftar Hadis 63

Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, sedangkan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada perempuan yang menjadi tanggungannya
Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)
Rasulullah ﷺ mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah)
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Janganlah seorang laki-laki mukmin membenci wanita mukminah! Jika ia tidak menyukai satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangainya yang lain
Kalian semua adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya
Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi peredam syahwatnya
Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."
Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali
Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya
Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencelanya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah
Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah
Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, maka ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kalian kepada para wanita
Sungguh banyak sekali wanita yang mendatangi rumah keluarga Muhammad untuk mengadukan perbuatan suami-suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang-orang terbaik di antara kalian
Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami.
Wahai Rasulullah, aku baru menikahi seorang wanita. Rasulullah bertanya, "Mahar apa yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Emas seberat biji kurma." Beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
Masalah 'azl dibicarakan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bertanya, "Kenapa salah seorang kalian melakukan hal itu? Sesungguhnya tidak ada satu jiwa yang diciptakan, melainkan Allah Penciptanya."
Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!"
Bahwasanya Nabi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak kita. melarang pernikahan mut’ah pada Peristiwa Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.
Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.