عن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «لَعَنَ اللهُ المُحَلِّل، والمُحَلَّلَ له».
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabii -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
Ketika wanita yang telah ditalak tiga tidak boleh dinikahi lagi oleh suaminya sampai mantan istrinya itu dinikahi laki-laki lain dan menggaulinya sebagaimana layaknya suami istri dan menceraikannya; maka ada suami yang berani merekayasa hukum syariat ini; dia mengadakan kesepakatan dengan seorang laki-laki agar menikahi wanita itu kemudian menceraikannya, bukan bertujuan untuk melakukan nikah syar'i, tetapi tujuannya agar mantan suami bisa kembali lagi menikahi mantan istrinya tersebut. Karena ini perbuatan merekayasa hukum syariat, menunjukkan rendahnya harga diri, tidak punya rasa malu dan murah,maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan rekayasa ini dan mendoakan kedua pelakunya mendapatkan laknat dari Allah.