1. Beranda Utama
  2. Klasifikasi
  3. Fikih dan Uṣūl Fikih

Hadis Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: «من السنة إذا تَزَوَّجَ البِكْرَ على الثَّيِّبِ: أقام عندها سبعا ثم قَسَمَ. وإذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ: أقام عندها ثلاثا ثم قَسَمَ». قال أبو قلابة:" ولو شِئْتُ لَقُلْتُ: إنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إلى النبي صلى الله عليه وسلم ».

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istrinya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."

Hadis sahih Muttafaq 'alaih

Uraian

Termasuk sunah apabila seorang laki-laki yang sudah beristri menikah dengan seorang gadis, maka hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu selama tujuh hari agar akrab dengannya dan menghilangkan rasa kesepian dan malunya karena istri tersebut baru menikah. Setelah itu ia membagi giliran dengan para istri lainnya secara sama. Jika dia menikah dengan wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya selama tiga hari karena istri yang kedua ini tidak terlalu membutuhkan (menetap lama) seperti istri yang gadis. Hukum yang bijaksana ini dimuat dalam hadis yang memiliki hukum rafa' (disandarkan kepada Nabi). Sebab, para perawi jika mengatakan, "Termasuk sunah" maka maksudnya adalah bahwa itu termasuk sunah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Abu Qilābah, perawi dari Anas, berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menyandarkan (marfū') hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; karena hadis ini marfū' menurutku dengan lafal "termasuk sunah," dan dengan lafal yang tegas menyatakan marfū'. Hadis marfū' maknanya disandarkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, seperti ucapan perawi, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda begini."

Tampilkan Terjemahan

16 Bahasa
EN English الإنجليزية
UR اردو الأوردية
ES Español الإسبانية
UG ئۇيغۇرچە الأيغورية
BN বাংলা البنغالية
FR Français الفرنسية
TR Türkçe التركية
RU Русский الروسية
BS Bosanski البوسنية
HI हिन्दी الهندية
ZH 中文 الصينية
FA فارسی الفارسية
TL Tagalog تجالوج
KU Kurdî الكردية
HA Hausa الهوسا
PT Português البرتغالية