عن جابر رضي الله عنه قال: "كانت اليهود تقول: إذا جَامَعَها مِن وَرَائِها جاء الولد أَحْوَلَ، فنزلت: {نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ}، [البقرة: 223]".
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Jabir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, “Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!” (Al-Baqarah: 223).
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Orang-orang Yahudi mempersempit gaya posisi berjimak tanpa disandarkan kepada ilmu. Dan kabilah Aus dan Khazraj biasa mengambil perkataan serta prilaku dari mereka karena mereka adalah Ahli Kitab. Di antara kebohongan mereka adalah perkataan mereka bahwa jika seseorang menggauli istrinya dari arah duburnya (belakang) namun tetap pada qubulnya, maka anak dari jimak tersebut akan terlahir dengan mata juling. Lalu Allah -Ta'ālā- menurunkan ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Ayat ini menyatakan kebohongan mereka serta menjelaskan bahwa Allah membolehkan hal tersebut dengan syarat tetap pada tempat yang seharusnya yaitu qubul (vagina).