+ -

عن المغيرة بن شعبة، قال: أتيتُ النبي -صلى الله عليه وسلم فذكرت له امرأةً أخطِبُها، فقال: «اذهب فانظر إليها، فإنه أجدرُ أن يُؤدمَ بينكما»، فأتيت امرأة من الأنصار، فخطَبتُها إلى أبَويها، وأخبرتهما بقول النبي صلى الله عليه وسلم ، فكأنهما كرِها ذلك، قال: فسمعت ذلك المرأة، وهي في خِدرها، فقالت: إن كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرك أن تنظر، فانظر، وإلا فأنشدُك، كأنها أَعْظَمت ذلك، قال: فنظرتُ إليها فتزوجتُها، فذكر من موافقتها.
[صحيح] - [رواه الترمذي والنسائي وابن ماجه وأحمد]
المزيــد ...

Dari Al-Mugīrah bin Syu'bah, ia berkata, Aku pernah mengunjungi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan tentang wanita yang hendak aku pinang. Lantas beliau bersabda, "Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berdua." Maka akupun mendatangi wanita dari kalangan Anṣār, lalu meminangnya dari kedua orang tuanya dan aku menceritakan apa yang dipesankan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepadanya. Namun, keduanya seolah risih dengan proses itu. Ternyata sang putri mendengar percakapan itu dari dalam bilik kamarnya dan berkata, "Jika memang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkanmu untuk melihatku maka lihatlah; namun jika tidak maka aku doakan kebaikan untukmu." Sang putri sangat menghormati perintah Rasulullah itu. Maka akupun melihatnya, kemudian aku menikahinya dan ia menerimanya.
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Hadis ini menunjukkan disunahkannya melihat seorang wanita yang hendak dinikahi. Proses tersebut sangat positif untuk menambah kecocokan dan kerukunan kedua pasangan, karena melihat calon istri lebih bisa menyatukan dan merukunkan keduanya, sehingga pernikahan itu berlandaskan saling mengenal dan tidak ada sesal di kemudian hari. Untuk itu, Al-Mugīrah -raḍiyallāhu 'anhu- sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan meminta pertimbangan terkait maksud hatinya menikahi seorang wanita. Maka beliau memerintahkannya untuk melihatnya terlebih dahulu demi meyakinkan adanya kecocokan keduanya. Hadis ini juga menunjukkan kewajiban menerima apapun yang datang dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tanpa merasa risih, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruh sesuatu kecuali ada kebaikan di dalamnya.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi
Tampilkan Terjemahan