+ -

عن جابر بن عبد الله، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "إذا خطبَ أحدُكم المرأة، فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نِكاحها فَلْيَفْعَلْ". فخطبتُ جارية فكنت أتَخَبَّأُ لها، حتى رأيتُ منها ما دَعاني إلى نِكاحها فتزَوجتُها.
[حسن] - [رواه أبو داود وأحمد]
المزيــد ...

Dari Jābir bin Abdullah, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, seandainya ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!" Maka akupun meminang seorang wanita, lalu diam-diam mengintainya sehingga aku melihat sesuatu darinya yang menarik hatiku untuk menikahinya. Dan kemudian akupun benar- benar menikahinya.
[Hadis hasan] - [Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

Uraian

Hadis ini menunjukkan disunahkannya melihat sesuatu dari wanita yang hendak dinikahi. Melihat wanita yang dibolehkan hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan, karena wajah memperlihatkan kecantikan atau sebaliknya, dan kedua telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh atau sebaliknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Demi kepentingan ini, tidak disyaratkan adanya kerelaan dari pihak wanita, bahkan laki-laki boleh memandanginya tanpa sepengetahuan dan izinnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat mulia, Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-. Jika sang laki-laki tidak memungkinkan untuk melihatnya, maka ia disunahkan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya dan menceritakan semua kepadanya. Proses ini dilegalkan karena itu lebih menentramkan dan membuat kedua pasangan nyaman, karena pernikahan yang berlandaskan saling mengenal, maka tidak ada sesal di kemudian hari.

Terjemahan: Inggris Urdu Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi
Tampilkan Terjemahan