عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه «أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح المتعة يوم خيبر، وعن لحوم الحُمُرِ الأهلية».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang pernikahan mut’ah pada perang Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Tujuan dari pernikahan menurut syariat adalah kebersamaan, kelanggengan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga. Dan beliau mengharamkan beberapa bentuk (pernikahan) yang menyelisihi tujuan Syariat dari pernikahan. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan mut’ah pada perang Khaibar. Nikah mut’ah, yaitu jika seorang pria menikahi seorang wanita untuk waktu tertentu saja. Tadinya hal ini dibolehkan di awal Islam karena faktor darurat (kemudian diharamkan -edit). Syariat juga melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (lawan dari keledai liar) yang memiliki tuan di mana ia biasa pulang dan pergi (sendiri).

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan