عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «أَيُّما عَبْدٍ تَزَوَّج بغَيْر إذْن مَوَالِيهِ، فهو عاهِرٌ».
[حسن] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه والدارمي وأحمد]
المزيــد ...

Dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Hadis hasan - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah

Uraian

Makna hadis ini bahwa seorang budak apabila menikah tanpa seizin tuannya maka pernikahannya tidak sah dan akadnya rusak serta hukumnya adalah hukum pezina. Atas dasar itu maka pernikahannya wajib dibatalkan dan dipisahkan antara dia dengan wanita yang menjadi pasangan nikahnya, sebab, seorang budak itu tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Uyghur
Tampilkan Terjemahan