عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «لا يجُمَعُ بين المرأة وعمتها، ولا بين المرأة وخالتها».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Syariat yang suci ini datang membawa segala yang mengandung kebaikan dan manfaat serta memerangi segala hal yang mengandung bahaya dan kerusakan. Diantaranya menyeru kepada cinta, kasih, dan sayang serta melarang saling menjauhi, saling memutus, dan saling membenci. Ketika Allah membolehkan poligami mengingat adanya beragam manfaat, dan -biasanya- menghimpun beberapa istri dalam tanggungan seorang suami dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka karena adanya kecemburuan, maka Allah melarang poligami diantara sebagian kerabat karena dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan antar kerabat. Untuk itu, Allah melarang menggabungkan pernikahan saudari dengan saudari, dan menikahi bibi dengan keponakan, keponakan dengan saudari perempuan ibu dan lainnya, karena jika salah satunya ditakdirkan melahirkan anak laki-laki dan yang lainnya melahirkan anak perempuan, maka diharamkan pernikahannya karena nasab. Ini menunjukkan larangan menggabungkan dalam kondisi seperti ini. Hadis ini mengecualikan keumuman firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Aku menghalalkan untuk kalian selain itu."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan