عن زينب بنت أبي سلمة قالت: تُوُفِّيَ حَمِيْمٌ لأم حبيبة، فدعت بصُفْرَةٍ، فَمَسحَتْ بذراعيها، فقالت: إنما أصنع هذا؛ لأني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تُحِدَّ على ميت فوق ثلاث، إلا على زوج: أربعة أشهر وعشرًا».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Zainab binti Abu Salamah, dia berkata, Seorang kerabat Ummu Ḥabībah meninggal dunia. Lantas Ummu Ḥabībah meminta Ṣufrah (minyak wangi yang dicampur warna kuning) lalu ia mengusap kedua lengannya kemudian berkata, "Sesungguhnya aku melakukan ini karena aku pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan iddah tiga hari terhadap mayit, kecuali kepada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari'."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Ayah Ummu Ḥabībah meninggal dunia dan ia pernah mendengar larangan berduka lebih dari tiga hari kecuali untuk suami. Lantas ia ingin merealisasikan perintah tersebut. Ia meminta minyak wangi yang bercampur Ṣufrah warna kuning, lalu ia mengusap kedua lengannya dan menjelaskan sebab dirinya memakai minyak wangi itu. Yaitu dia pernah mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka lebih dari tiga hari terhadap mayit, kecuali pada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."