عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشِّغَارِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang nikah Syigār."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Hukum asal dari akad nikah adalah tidak sempurna kecuali dengan mahar yang diberikan kepada wanita sebagai imbalan dari apa yang ia berikan dari dirinya. Oleh karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bentuk pernikahan jahiliyah ini, yang mana para wali wanita menzalimi wanita-wanita yang di bawah perwalian mereka, karena mereka menikahkan para wanita tersebut tanpa mahar yang manfaatnya akan kembali kepada para wanita itu, akan tetapi para wali tersebut menyerahkan wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka hanya untuk memuaskan hawa nafsu dan syahwat mereka, yang mana mereka menikahkan para wanita tersebut dengan para suami mereka dengan syarat mereka menikahkan wanita yang berada di bawah perwalian mereka juga tanpa mahar (barter). Ini adalah kezaliman dan exploitasi terhadap kemaluan para wanita yang menyelisihi syariat yang diturunkan oleh Allah, hal ini adalah perkara yang haram dan batil.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan