عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه مرفوعاً: «أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الْمُنَابَذَةِ-وهي طرح الرجل ثوبه بالبيع إلى الرجل قبل أن يقلبه، أو ينظر إليه-، ونهى عن الْمُلَامَسَةِ -والملامسة: لمس الرجل الثوب ولا ينظر إليه-».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah- yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lian sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya - dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya-."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Garar (tipuan) karena menimbulkan bahaya bagi satu pihak yang bertransaksi, di mana ia mendapatkan kerugian dalam menjual atau membeli. Misalnya barang yang dijual itu tidak diketahui oleh penjual atau pembeli atau keduanya bersama-sama. Di antaranya Al-Munābażah, yaitu penjual melemparkan kain kepada pembeli dan keduanya melakukan transaksi jual-beli tanpa melihat atau membolak-balik kain itu. Contoh lainnya jual-beli Al-Mulāmasah, yaitu transaksi berlangsung dengan cara menyentuh/meraba kain sebelum melihat atau membolak-balikkannya. Kedua transaksi ini menyebabkan ketidaktahuan dan penipuan terhadap barang yang dijual. Salah seorang yang bertransaksi di sini dalam bahaya, karena bisa jadi dia beruntung atau rugi, sehingga kedua jual beli ini masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Sinhala Kurdi Hausa Portugis
Tampilkan Terjemahan