عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن المُزَابَنَةِ: أن يبيع ثَمَرَ حَائِطِهِ إن كان نَخْلًا: بتَمْرٍ كَيْلًا، وإن كان كَرْمًا: أن يبيعه بزبيب كَيْلًا، أو كان زَرْعًا: أن يبيعه بكَيْلِ طعام، نهى عن ذلك كله».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Muzābanah, yaitu (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma (kering) secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis (anggur kering) secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Muzābanah, yang merupakan jual beli barang yang diketahui dengan barang sejenis yang tidak diketahui. Sebab jual beli ini mengandung resiko, mengingat tidak diketahuinya kesamaan jumlah dua barang yang diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan riba. Nabi menyebutkan contoh-contoh jual beli ini yang bisa menjelaskan dan menerangkannya. Misalnya, menjual buah kebun jika berupa pohon kurma dengan kurma (kering) secara takaran, dan jika berupa anggur dijual dengan kismis (anggur kering) secara takaran, atau jika berupa tanaman dijual dengan makanan sejenis secara takaran. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang semua itu karena mengandung berbagai kerusakan dan bahaya.