عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الثَّيِّب أحقُّ بنفسها مِن وَلِيِّها، والبِكر تُسْتَأمَر، وإذْنُها سُكُوتها».
[صحيح] - [رواه مسلم]
المزيــد ...

Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya."
Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim

Uraian

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dalam menyatakan persetujuan. Artinya, sang wali tidak boleh menikahkannya sampai wanita itu memberi izin secara verbal, karena dia lebih berhak atas dirinya dalam hal akad; jika dia tidak mengizini maka sang wali tidak memiliki kuasa atasnya. Sementara wanita perawan yang telah balig dimintai persetujuan oleh walinya untuk dinikahkan. Persetujuannya ada dalam diamnya, karena diamnya menunjukkan persetujuannya. Dan sekali-kali tidak boleh memaksanya.

Terjemahan: Inggris Prancis Turki Urdu Bosnia Rusia China Persia Indian Kurdi
Tampilkan Terjemahan