عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 2721]
المزيــد ...

'Uqbah bin 'Āmir Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaih] - [Ṣaḥīḥ Bukhari - 2721]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi ialah yang menjadi sebab halalnya menikmati perempuan, yaitu syarat-syarat mubah yang diminta oleh istri ketika akad nikah.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Kewajiban memenuhi syarat yang disepakati oleh salah satu pasangan kepada yang lain, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
  2. 2- Memenuhi syarat pernikahan lebih utama daripada yang lain karena ada pada imbalan menghalalkan jimak.
  3. 3- Keagungan posisi pernikahan dalam Islam sehingga Islam menegaskan keharusan memenuhi syarat-syaratnya.
Tampilkan Terjemahan
Bahasa: Inggris Urdu Spanyol Tampilan lengkap... (63)