عن عقبة بن عامر رضي الله عنه مرفوعاً: «إن أحَقَّ الشُّروط أن تُوفُوا به: ما استحللتم به الفروج».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfu', "Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih
Masing-masing pasangan memiliki maksud dan tujuan ketika melakukan akad pernikahan, lalu dia pun mensyaratkan pada pasangannya syarat-syarat yang akan dia pegang serta dia tuntut untuk ditunaikan, dan ini disebut syarat dalam pernikahan. Syarat-syarat ini adalah syarat tambahan dari syarat-syarat sah pernikahan. Di dalam hadis ini terdapat penegasan untuk memenuhinya, karena syarat dalam pernikahan memiliki kesucian yang tinggi dan keharusan yang kuat, karena dengan syarat-syarat tersebut dihalalkan untuk menikmati kemaluan.