Beranda Utama
Klasifikasi
Tentang Proyek
Android App
iOS App
Hubungi kami
Bahasa
Klasifikasi:
Rulings and Conditions of Marriage
Beranda Utama
Klasifikasi
Fikih dan Uṣūl Fikih
Fikih Keluarga
Pernikahan
Kategori
Daftar Hadis
Rasulullah ﷺ mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah)*: "Segala puji hanya bagi Allah. Kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Siapa yang Allah beri petunjuk, tidak ada yang dapat menyesatkannya. Sebaliknya, siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. 'Hai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari satu jiwa, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.' [QS. An-Nisā`: 1] 'Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.' [QS. Āli 'Imrān: 102] 'Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.'" [QS. Al-Aḥzāb: 70-71]
عربي
Inggris
Urdu
...
Spanyol
Indonesia
Uyghur
Bengali
Prancis
Turki
Rusia
Bosnia
Sinhala
Indian
China
Persia
Orang Vietnam
Tagalog
Kurdi
Hausa
Portugis
Malayalam
Telugu
Swahili
Tamil
Burma
Thai
Jerman
Jepang
Postho
Assam
Albania
Swedia
Belanda
Gujarat
Kirgiz
Nepal
Yoruba
Lituania
Bahasa Dari
Serbia
Somalia
Tajik
Kinyarwanda
Romania
Hongaria
Cekoslowakia
الموري
Malagasi
Kannada
الولوف
البلغارية
Azerbaijan
Ukrania
الجورجية
المقدونية
الخميرية
Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
عربي
Inggris
Urdu
...
Indonesia
Prancis
Turki
Rusia
Bosnia
Indian
China
Persia
Kurdi
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif
عربي
Inggris
Urdu
...
Indonesia
Prancis
Turki
Rusia
Bosnia
Indian
China
Persia
Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahkan (anak perempuan kalian) kepadanya
عربي
Inggris
Urdu
...
Indonesia
Prancis
Turki
Rusia
Bosnia
Indian
China
Persia
×
Hubungi kami
Nama *
Email *
Pesan *
Kirim
Email
()
*
Daftar
×
Bahasa:
العربية
English
اردو
Español
Bahasa Indonesia
ئۇيغۇرچە
বাংলা
Français
Türkçe
Русский
Bosanski
සිංහල
हिन्दी
中文
فارسی
Tiếng Việt
Tagalog
Kurdî
Hausa
Português
മലയാളം
తెలుగు
Kiswahili
தமிழ்
မြန်မာ
ไทย
Deutsch
日本語
پښتو
অসমীয়া
Shqip
Svenska
አማርኛ
Nederlands
ગુજરાતી
Кыргызча
नेपाली
Yorùbá
Lietuvių
دری
Српски
Soomaali
тоҷикӣ
Kinyarwanda
Română
Magyar
Čeština
Moore
Malagasy
Fulfulde
Italiano
Oromoo
ಕನ್ನಡ
Wolof
Български
Azərbaycan
Ελληνικά
Akan
O‘zbek
Українська
ქართული
Lingala
Македонски
ភាសាខ្មែរ
×
Cari di:
العربية
English
اردو
Español
Bahasa Indonesia
ئۇيغۇرچە
বাংলা
Français
Türkçe
Русский
Bosanski
සිංහල
हिन्दी
中文
فارسی
Tiếng Việt
Tagalog
Kurdî
Hausa
Português
മലയാളം
తెలుగు
Kiswahili
தமிழ்
မြန်မာ
ไทย
Deutsch
日本語
پښتو
অসমীয়া
Shqip
Svenska
አማርኛ
Nederlands
ગુજરાતી
Кыргызча
नेपाली
Yorùbá
Lietuvių
دری
Српски
Soomaali
тоҷикӣ
Kinyarwanda
Română
Magyar
Čeština
Moore
Malagasy
Fulfulde
Italiano
Oromoo
ಕನ್ನಡ
Wolof
Български
Azərbaycan
Ελληνικά
Akan
O‘zbek
Українська
ქართული
Lingala
Македонски
ភាសាខ្មែរ
Cari
×
Hasil pencarian: