قال رسول الله صلى الله عليه وسلم في بنت حمزة: «لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ من الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ وهي ابنة أَخِي من الرَّضاعة».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menikahi putri paman mereka, Hamzah. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa putri tersebut tidak halal untuk beliau nikahi, karena ia adalah putri dari saudara sesusuannya. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan paman beliau, Hamzah, pernah menyusu pada Ṡuwaibah –budak wanita Abu Lahab-, sehingga Hamzah pun menjadi saudara sesusuan beliau, maka beliau pun menjadi paman bagi putri Hamzah. Seseorang menjadi haram (untuk dinikahi) karena jalur persusuan sama seperti keharaman seseorang dari jalur nasab.