عن عائشة رضي الله عنها قالت: «اخْتَصَمَ سعد بن أبي وقاص، وعبد بن زَمْعَةَ في غلام: فقال سعد: يا رسول الله، هذا ابن أخي عتبة بن أبي وقاص، عهد إلي أنه ابنه، انظر إلى شبهه، وقال عبد بن زمعة: هذا أخي يا رسول الله، وُلِدَ على فِرَاشِ أبي من وَلِيدَتِهِ، فنظر رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى شَبَهِهِ، فرأى شَبَهًا بَيِّنًا بعتبة، فقال: هو لك يا عبد بن زمعة، الولدُ لِلْفِرَاشِ ولِلْعَاهِرِ الحَجَرُ. واحْتَجِبِي منه يا سَوْدَةُ. فلم يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā - ia mengatakan, "Sa'ad bin Abi Waqqāṣ bersengketa dengan 'Abdu bin Zam'ah tentang anak laki-laki. Sa'ad mengatakan, "Wahai Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku 'Utbah bin Abi Waqqāṣ, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya!" Sedang 'Abdu bin Zam'ah berkata, "Anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku dari budak wanitanya!" Lantas Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah, kemudian beliau bersabda, "Anak laki-laki ini untukmu wahai 'Abdu bin Zam`ah, anak itu hak pemilik ranjang (suami/tuan si wanita) dan bagi pezina adalah batu (kerugian). Maka berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam'ah." Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah sama sekali."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Orang-orang Arab pada masa jahiliah suka menetapkan pajak kepada para budak perempuannya yang mendapatkan penghasilan dari menjual diri, lalu mereka menisbahkan anak hasil zina kepada orang yang menzinainya ketika dia mengklaimnya. 'Utbah bin Abi Waqqāṣ pernah berzina di masa jahiliyyah dengan seorang budak wanita milik Zam'ah bin Al-Aswad. Budak ini melahirkan seorang anak. Lantas 'Utbah berwasiat kepada saudaranya Sa'ad agar menghubungkan anak tersebut dengan nasabnya. Ketika tiba pembebasan kota Makkah dan Sa'ad melihat anak itu, ia pun mengenalinya karena kemiripannya dengan saudaranya, sehingga ia ingin menghubungkannya, yakni menghubungkan (nasabnya) dengan saudaranya. Lantas terjadilah perselisihan antara dia dengan 'Abdu bin Zam'ah. Sa'ad pun mengemukakan argumentasinya, yaitu bahwa saudaranya itu mengaku bahwa dia itu putranya dan antara keduanya ada kemiripan. 'Abdu bin Zam'ah berkata, "Dia saudaraku, anak dari budak perempuan ayahku." Yakni, ayahnya adalah tuan budak perempuan yang telah melahirkan anak itu. Dialah yang menggaulinya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengamati anak itu lalu melihat ada kemiripan yang jelas padanya dengan 'Utbah. Akan tetapi beliau pun menetapkan anak itu milik Zam'ah. Beliau bersabda, "Anak itu dinisbahkan kepada suami/pemilik wanita yang digauli, dan pezina itu mendapatkan kerugian dan kegagalan dan ia sendiri jauh dari anak itu". Sebab, pada dasarnya anak itu menjadi milik pemilik budak perempuan yang berhak untuk menggaulinya dengan cara yang benar. Tetapi ketika beliau melihat kemiripan anak itu dengan 'Utbah, beliau pun tidak membolehkan anak itu untuk melihat kepada saudarinya, Saudah binti Zam'ah karena nasab tersebut. Beliau pun menyuruh Saudah untuk berhijab darinya sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga diri. Dengan demikian, kemiripan dan berbagai konteks tidak dianggap karena adanya pemilik ranjang (orang yang berhak menggaulinya secara sah).