عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت:
دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1714]
المزيــد ...
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan,
Hindun binti 'Utbah -istri Abu Sufyan- menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa terkait apa yang kulakukan?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ambillah sebagian hartanya yang biasanya mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!"
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1714]
Hindun binti 'Utbah -raḍiyallāhu 'anhā- meminta fatwa kepada Nabi ﷺ tentang suaminya, Abu Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia laki-laki pelit yang tamak pada hartanya dan tidak memberinya nafkah yang mencukupinya dan anak-anaknya kecuali jika ia ambil sebagian hartanya dengan diam-diam tanpa sepengetahuannya, apakah ia berdosa dalam hal itu? Beliau ﷺ bersabda: Ambillah untuk keperluanmu dan anak-anakmu dari sebagian hartanya sebagaimana biasanya dikatakan cukup, walaupun tanpa sepengetahuannya.