عن عائشة رضي الله عنها قالت: «دخلت هند بنت عُتْبَةَ- امرأَة أَبِي سفيان- على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إنَّ أَبَا سُفْيَان رَجُلٌ شَحِيحٌ، لا يُعْطِيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بَنِيَّ، إلاَّ ما أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رسول الله: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia menuturkan, Hindun binti 'Utbah -istri Abu Sufyan- menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang kikir, ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa?" Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ambillah sebagian hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!"
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]
Hindun binti 'Utbah meminta fatwa kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa suaminya tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya. Apakah ia boleh mengambil sebagian harta Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya? Lalu beliau memberinya fatwa akan bolehnya hal tersebut apabila ia mengambil sejumlah yang dapat mencukupi kebutuhan dengan cara yang baik, yakni tidak lebih dan tidak melampau batas.