+ -

عن أبي مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:
«إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 55]
المزيــد ...

Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,
"Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 55]

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa ketika seorang laki-laki menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya seperti istri, kedua orang tua, anak dan lainnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan mengharapkan pahala nafkah di sisi Allah, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Swahili Tamil Burma Thai Jerman Jepang Postho Assam Albania Swedia Amhar Belanda Gujarat Kirgiz Nepal Yoruba Lituania Bahasa Dari Serbia Somalia Kinyarwanda Romania Hongaria Cekoslowakia Malagasi Italia Kannada Azerbaijan Ukrania
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Mendapatkan pahala dengan menafkahi keluarga.
  2. 2- Seorang mukmin di dalam amalnya mengharapkan wajah Allah dan pahala yang ada di sisi-Nya.
  3. 3- Harus menghadirkan niat yang baik pada setiap amalan, termasuk dalam menafkahi keluarga.