+ -

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا».

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 6789]
المزيــد ...

Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,
"Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6789]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Uyghur Bengali Prancis Turki Rusia Bosnia Sinhala Indian China Persia Orang Vietnam Tagalog Kurdi Hausa Portugis Malayalam Swahili Thai Assam Amhar Belanda Gujarat
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Mencuri termasuk dosa besar.
  2. 2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
  3. 3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.
  4. 4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.
  5. 5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.