عن عائشةُ -رضي اللهُ عنها- مرفوعًا: «تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِداً».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Tangan (pencuri) dipotong karena (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Allah -'Azza wa Jalla- mengamankan darah manusia, kehormatan dan harta benda mereka dengan segala hal yang dapat menjamin terhalangnya para perusak dan orang-orang zalim. Allah menetapkan hukum pencuri -yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya dengan sembunyi-sembunyi- yaitu memotong organ tubuh yang mengambil harta yang dicuri itu, agar pemotongan ini menghapus dosanya, mencegah dia serta orang lain dari berbagai jalan yang hina tersebut, dan agar mereka beralih untuk mencari rezeki dari berbagai jalan yang disyariatkan dan mulia. Dengan demikian, pekerjaan menjadi banyak, buah-buahan dapat dihasilkan, sehingga semesta menjadi makmur dan jiwa menjadi mulia. Di antara kebijaksanaan Allah -Ta'ālā- ialah menjadikan ukuran minimal dipotongnya tangan karena mencuri berupa harta yang setara dengan seperempat dinar emas, demi melindungi harta benda dan memelihara kehidupan agar rasa aman kembali stabil, jiwa-jiwa menjadi tenang, dan orang-orang menggunakan harta bendanya untuk memperoleh penghasilan dan investasi.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam
Tampilkan Terjemahan