+ -

عبدُ الله بنُ عمر رضي اللهُ عنهما «أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم قَطَع فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ -وَفِي لَفْظٍ: ثَمَنُهُ- ثَلاثَةُ دَرَاهِمَ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- (berkata), "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memotong (tangan pencuri) perisai seharga tiga dirham."
[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

Uraian

Allah -'Azza wa Jalla- menjaga darah manusia, kehormatan dan harta benda mereka dengan segala hal yang dapat menghalangi para perusak dan orang-orang zalim. Oleh sebab itu, Allah menetapkan hukum pencuri -yang mengambil harta dari tempat penyimpanannya dengan sembunyi-sembunyi- yaitu memotong organ tubuh yang mengambil harta tersebut, agar pemotongan ini menghapus dosanya, mencegah dia serta orang lain dari berbagai jalan yang hina tersebut, dan agar mereka beralih untuk mencari rezeki dari berbagai jalan yang disyariatkan dan mulia. Dengan demikian, pekerjaan menjadi banyak, buah-buahan dapat dihasilkan, alam semesta menjadi makmur dan jiwa menjadi mulia. Di antara kebijaksanaan Allah -Ta'āla- ialah menjadikan ukuran minimal dipotongnya tangan karena mencuri berupa harta yang setara tiga dirham, sama dengan seperempat dinar emas, demi melindungi harta benda dan memelihara kehidupan agar rasa aman kembali stabil, jiwa-jiwa menjadi tenang dan orang-orang menggunakan harta bendanya untuk memperoleh penghasilan dan investasi. Seperempat dinar emas itu setara dengan 1,1/16 gram, sebab satu dinar setara 4.25 gram.

Terjemahan: Inggris Urdu Spanyol Prancis Turki Rusia Bosnia Indian China Persia Kurdi Hausa Portugis Malayalam
Tampilkan Terjemahan