Klasifikasi: Fikih dan Uṣūl Fikih . Hudud .
+ -

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعُجِّلَ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى عَبْدِهِ العُقُوبَةَ فِي الآخِرَةِ، وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ فِي شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْهُ».

[حسن] - [رواه الترمذي وابن ماجه] - [سنن الترمذي: 2626]
المزيــد ...

Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda,
"Siapa yang melanggar suatu had lalu hukumannya disegerakan di dunia, maka Allah lebih adil daripada mengulang kembali hukuman itu pada hamba-Nya di akhirat. Siapa yang melanggar suatu had lalu Allah menutupinya dan memaafkannya, maka Allah lebih mulia dari membatalkan sesuatu yang telah dimaafkan-Nya."

[Hasan] - [HR. Tirmizi dan Ibnu Majah] - [Sunan Tirmizi - 2626]

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa orang yang melakukan salah satu maksiat yang memiliki hukuman had seperti zina dan mencuri lalu dia telah mendapatkan hukumannya dan hukuman had telah dilaksanakan padanya di dunia, maka hukuman tersebut menghapuskan kemaksiatan tersebut dan menggugurkan hukumannya di akhirat karena Allah lebih dermawan dan lebih penyayang dari menggabungkan dua hukuman pada hamba-Nya. Sebaliknya, orang yang ditutupi oleh Allah di dunia dan Allah tidak menghukumnya atas kemaksiatan tersebut, tetapi Allah memaafkan dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia dan lebih baik daripada memberikan hukuman atas dosa yang telah diampuni dan dimaafkan-Nya.

Faidah dari Hadis

  1. 1- Besarnya keadilan, kebaikan, dan kasih sayang Allah.
  2. 2- Pelaksanaan hukuman had di dunia menggugurkan dosa.
  3. 3- Orang yang terjerumus pada dosa yang mengandung hukuman had sepatutnya menutupi dirinya sebagaimana Allah menutupinya dan bersegera bertobat secara tulus.
Terjemahan: Inggris Sinhala Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Belanda Gujarat Romania Hongaria الجورجية
Tampilkan Terjemahan