+ -

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَانَ شَهِدَ بَدْرًا، وَهُوَ أَحَدُ النُّقَبَاءِ لَيْلَةَ العَقَبَةِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ، وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ:
«بَايِعُونِي عَلَى أَلَّا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا، وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ، وَلاَ تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ، وَلاَ تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ» فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِكَ.

[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 18]
المزيــد ...

'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu-, salah satu orang yang menghadiri perang Badar dan salah satu tokoh kaum Ansar di peristiwa malam 'Aqabah, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda sementara di seputar beliau terdapat sejumlah orang sahabatnya,
"Berbaiatlah kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan, dan tidak membangkang dalam kebaikan. Siapa yang memenuhinya di antara kalian, pahalanya dijamin oleh Allah. Tetapi, siapa yang melanggar satu di antaranya lalu dihukum di dunia, maka hal itu sebagai tebusannya. Siapa yang melanggar satu di antaranya lalu Allah tutupi, maka perbuatannya itu dikembalikan kepada Allah. Jika berkenan, Allah akan memaafkannya. Jika berkenan, Allah akan menyiksanya." Lalu kami berbaiat kepada beliau terkait semua itu.

[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 18]

Uraian

'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- termasuk sahabat yang menghadiri perang Badar dan termasuk tokoh perwakilan kaumnya yang melakukan baiat untuk membela Rasulullah ﷺ di malam 'Aqabah yang terletak di Mina -saat Rasulullah ﷺ masih di Makkah sebelum berhijrah ke Madinah-. Beliau meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sedang duduk di tengah sahabat-sahabatnya lalu meminta mereka berjanji terkait beberapa perkara: Pertama: Tidak melakukan kesyirikan dalam beribadah kepada Allah dengan sesuatu pun walaupun kecil. Kedua: Tidak mencuri. Ketiga: Tidak melakukan kekejian zina. Keempat: Tidak membunuh anak-anak, baik anak laki-laki karena takut miskin ataupun anak perempuan karena takut malu. Kelima: Tidak membuat kebohongan yang diada-adakan di antara tangan dan kaki mereka karena sebagian besar perbuatan dilakukan dengan keduanya walaupun anggota tubuh lainnya turut serta. Keenam: Tidak durhaka kepada Nabi ﷺ dalam kebaikan. Siapa yang tegar di atas perjanjian tersebut dan menjalankannya, pahalanya dijamin oleh Allah. Sebaliknya, siapa yang melanggar satu di antara yang disebutkan selain kesyirikan, lalu ia dihukum dengan sebab itu di dunia dengan penegakan hukuman had, maka hukuman tersebut berfungsi sebagai tebusannya serta menggugurkan dosanya. Namun, siapa yang melanggar satu di antaranya kemudian Allah menutupinya, maka urusannya dikembalikan kepada Allah. Jika berkenan, Allah akan memaafkannya. Jika berkenan pula, Allah akan menyiksanya. Lantas semua sahabat yang hadir membaiat beliau atas hal itu.

Terjemahan: Orang Vietnam Hausa Swahili Assam Amhar Belanda
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. 1- Menjelaskan isi Baiat 'Aqabah Pertama di Makkah sebelum diwajibkan jihad.
  2. 2- As-Sindiy berkata, "Tentang sabda beliau 'pada kebaikan', semua pasti tahu bahwa seluruh perintah beliau adalah baik, bahkan tidak terbayangkan yang sebaliknya. Sehingga maksud sabda beliau 'pada kebaikan' adalah untuk mengingatkan alasan wajib taat, bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk di selain kebaikan dan bahwa taat dalam baiat harus dengan syarat pada kebaikan, tidak bersifat mutlak."
  3. 3- Muhammad bin Ismail at-Taimiy dan lainnya mengatakan, "Pembunuhan anak disebutkan secara khusus karena merupakan pembunuhan plus memutus silaturahim sehingga perhatian terhadap larangan tersebut lebih besar. Juga karena hal itu marak di tengah mereka, yaitu penguburan hidup-hidup terhadap anak perempuan dan pembunuhan terhadap anak laki-laki karena takut miskin. Atau penyebutan khusus anak karena mereka sedang pada kondisi tidak bisa membela diri.
  4. 4- An-Nawawiy berkata, "Keumuman hadis ini dikhususkan dengan firman Allah Ta'ala: 'Sesyngguhya Allah tidak akan mengampuni perbuatan menyekutukan-Nya'. Sebab itu, orang yang murtad ketika dibunuh karena kemurtadannya, pembunuhannya itu tidak menjadi tebusannya."
  5. 5- Al-Qāḍī 'Iyāḍ berkata, "Mayoritas ulama berpandangan bahwa hukuman had adalah kafarat (penggugur dosa)."