+ -

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
أَنَّ رَجُلًا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اسْمُهُ عَبْدَ اللَّهِ، وَكَانَ يُلَقَّبُ حِمَارًا، وَكَانَ يُضْحِكُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ جَلَدَهُ فِي الشَّرَابِ، فَأُتِيَ بِهِ يَوْمًا فَأَمَرَ بِهِ فَجُلِدَ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ: اللَّهُمَّ الْعَنْهُ، مَا أَكْثَرَ مَا يُؤْتَى بِهِ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ».

[صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري: 6780]
المزيــد ...

Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan:
Ada seorang laki-laki di masa Nabi ﷺ bernama Abdullah, dan ia diberi julukan ḥimār (keledai) dan biasa membuat Rasulullah ﷺ tertawa. Nabi ﷺ pernah mencambuknya karena ia minum khamar. Suatu hari ia dibawa ke hadapan beliau, lalu beliau memerintahkannya untuk dicambuk. Lantas seseorang di antara yang hadir berkata, "Ya Allah, laknatlah ia. Betapa sering iadihadirkan." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jangan kalian melaknatnya. Demi Allah, yang aku ketahu adalah ia mencintai Allah dan Rasul-Nya."

[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 6780]

Uraian

Pada masa Nabi ﷺ ada seorang lelaki bernama Abdullah. Dia diberi julukan "ḥimār" (keledai). Dia biasa membuat Nabi ﷺ tertawa melalui perkataannya, dan beliau ﷺ pernah mencambuknya karena ia minum khamar. Suatu hari ia didatangkan ke hadapan beliau karena minum khamar, lantas beliau menyuruhnya untuk dicambuk. Salah satu di antara orang yang hadir mencacinya dengan berkata, "Semoga Allah melaknatnya. Betapa sering ia dihadirkan karena kesalahan minum khamar!" Lantas beliau ﷺ bersabda, "Jangan kalian mendoakannya dijauhkan dari rahmat Allah. Demi Allah, aku tidak mengetahui kecuali ia seseorang yang cinta Allah dan Rasul-Nya."

Faidah dari Hadis

  1. 1- Tidak ada kontradiksi antara perbuatan melanggar larangan dengan adanya rasa cinta kepada Allah dan Rasulullah dalam hati pelakunya. Sebab Nabi ﷺ mengabarkan bahwa laki-laki tersebut mencintai Allah dan Rasul-Nya bersama pelanggaran yang dilakukannya.
  2. 2- Pelaku dosa besar, jika ia mati dalam kondisi masih larut melakukan sebagian dari dosa tersebut, maka nasibnya tergantung kehendak Allah. Jika berkehendak, Allah akan mengampuninya, atau jika berkehendak, maka Allah akan menyiksanya. Namun tidak ada orang Islam yang akan kekal di dalam neraka.
  3. 3- Melaknat peminum khamar secara personal hukumnya makruh, karena bisa jadi ada penghalang yang menyebabkan laknat tersebut tidak berlaku. Selain itu, melaknat seseorang secara personal serta mendoakannya dengan keburukan dapat membawanya untuk terus berbuat dosa atau membuatnya putus asa dari kemungkinan diterima tobat.
  4. 4- Dibolehkan melaknat orang yang melakukan hal tersebut (sering mengulangi dosa) selama tidak ditentukan personnya.
Terjemahan: Bengali Orang Vietnam Kurdi Portugis Thai Assam Belanda Bahasa Dari Hongaria الجورجية المقدونية
Tampilkan Terjemahan