عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: "اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات".
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan secara marfū': "Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "c2">“Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan melainkan dengan sebab yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) dari medan pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan umatnya agar menjauhi tujuh kejahatan yang membinasakan. Saat beliau ditanya tentang tujuh perkara itu, beliau menjelaskan bahwa tujuh perkara itu ialah menyekutukan Allah dengan cara menjadikan tandingan-tandingan bagi-Nya dalam bentuk apa pun. Beliau memulai dengan syirik, karena merupakan dosa paling besar, (kemudian) membunuh jiwa yang dilarang untuk dibunuh kecuali dengan sebab yang dizinkan agama, sihir, mengambil (harta) riba dengan memakannya atau dengan berbagai bentuk pemanfaatan lainnya, lalim terhadap harta anak yang ditinggal mati ayahnya, lari dari medan perang melawan orang-orang kafir, dan menuduh wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatan dirinya dengan tuduhan zina.

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Pengharaman kesyirikan; bahwa syirik adalah dosa besar yang paling besar.
  2. Pengharaman sihir; bahwa sihir termasuk dosa besar yang membinasakan serta termasuk pembatal keislaman.
  3. Haram membunuh jiwa tanpa alasan yang benar.
  4. Boleh membunuh jiwa jika memiliki alasan yang benar seperti kisas, murtad, dan zina bagi yang sudah menikah.
  5. Pengharaman riba dan besarnya bahayanya.
  6. Haram merampas harta anak yatim.
  7. Haram lari dari medan perang.
  8. Haram menuduh zina dan liwat.
  9. Menuduh orang kafir melakukan zina tidak termasuk dosa besar.