عن أبي بكرة نفيع بن الحارث الثقفي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا التَقَى المسلمانِ بسَيْفَيْهِمَا فالقاتلُ والمقْتُولُ في النَّارِ». قلت: يا رسول الله، هذا القاتلُ فما بالُ المقتولِ؟ قال: «إنه كان حريصًا على قَتْلِ صَاحِبِهِ».
[صحيح] - [متفق عليه]
المزيــد ...

Abu Bakrah Nufai' bin Al-Ḥāriṡ Aṡ-Ṡaqafiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila ada dua muslim yang bertikai dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan orang yang terbunuh sama-sama berada dalam neraka." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Pembunuh ini wajar masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?" Beliau menjawab, "Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih

Uraian

Apabila dua orang muslim bertikai dengan menghunus pedangnya dan masing-masing bertujuan ingin melenyapkan nyawa sahabatnya, maka orang yang membunuh masuk neraka karena tindakannya membunuh sahabatnya; dan orang yang terbunuh masuk neraka karena berambisi untuk membunuh sahabatnya. Hal itu jika Allah tidak mengampuni keduanya, dan jika pertikaian itu bukan karena kebenaran, sebagaimana dalam firman Allah -Ta'ālā-: "Jika yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai kembali pada perintah Allah."

Terjemahan: Inggris Prancis Spanyol Turki Urdu Bosnia Rusia Bengali China Persia Tagalog Indian Orang Vietnam Sinhala Uyghur Kurdi Hausa Portugis Malayalam Telugu Sawahili Tamil Burma Thailand Jerman Jepang Postho Assam Albania السويدية الأمهرية
Tampilkan Terjemahan

Faidah dari Hadis

  1. Siksaan diberikan kepada orang yang bertekad dalam hatinya untuk melakukan maksiat, telah menyiapkan diri melakukannya serta memulai sarana-sarananya, baik maksiat tersebut benar terwujud ataupun tidak. Ini apabila Allah -'Azza wa Jalla- tidak memaafkannya. Adapun orang yang sempat mengangankan maksiat dengan hatinya saja dan belum memulai sebab-sebabnya maka dia tidak berdosa.
  2. Peringatan terhadap peperangan di antara kaum muslimin.