عن أبي بَكرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
«إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري: 31]
المزيــد ...
Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
"Apabila dua muslim berhadap-hadapan dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang dibunuh di neraka." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Pembunuh ini (wajar masuk neraka), lantas bagaimana dengan yang dibunuh?" Beliau bersabda, "Karena dia juga berambisi ingin membunuh rekannya."
[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 31]
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa apabila dua muslim saling berhadapan dengan pedangnya, masing-masing berniat untuk membunuh rekannya, maka orang yang membunuh masuk neraka disebabkan perbuatannya membunuh rekannya. Akan tetapi, para sahabat bingung dengan orang yang dibunuh, bagaimana alurnya dia masuk neraka? Maka Nabi ﷺ menjelaskan bahwa dia juga masuk neraka karena dia berambisi ingin membunuh rekannya, tidak ada yang menghalanginya untuk melakukan pembunuhan itu kecuali karena orang yang membunuhnya lebih cepat dan mendahuluinya.